Di Duga Melakukan Pelanggaran Hukum, Pengusaha Kapal Pukat Trawl Dan Harimau


pelabuhan perikanan samudera Belawan



Jawapes Belawan - Bertahun tahun kapal pukat trawl, pukat harimau maupun pukat tarek dua didalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan tak kunjung diproses hukum.


Kini, para pengusaha kapal pukat trawl, pukat harimau maupun pukat tare dua dalam menjalankan bisnis Ilegalnya dengan mulus didalam pelabuhan perikanan belawan tanpa ditindak oleh penegak hukum.


Siapakah dibalik pelaku pengusaha kapal pukat trawl, pukat harimau maupun pukat tarek dua hingga kini belum dijerat hukum yang berlaku.


Oleh karena itu, pengamat hukum di Kota Medan, Rion Arios Aritonang berharap adanya kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Satuan Reskrim Tipiter Polres Belawan guna menertipkan para pengusaha kapal pukat trawl, maupun pukat harimau di Gabion Belawan diduga telah melakukan pelanggaran hukum, Rabu (12/1/2022).


Menurut Rion Arios Aritonang, Para pengusaha kapal Pukat trawl dan pukat harimau yang beroperasi di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan, Medan - Sumatera Utara tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku.


Dalam kesempatan ini, Rion Arios Aritonang sangat mengharapkan Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasipidsus dan Kasintel nya segera melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum terhadap para pengusaha sebagai pelaku pelanggaran tersebut. Ungkapnya
Kemudian, Kalau memang dalam aksi pukat harimau yang merusak lingkungan habitat di laut sekaligus melanggar UU dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan masih banyak terjadi di Laut Indonesia".
masukkan script iklan disini
Dengan adanya kapal ikan berasal dari pelabuhan perikanan Belawan, maka sudah seharusnya dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasipidsus dan Kasintel melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku pengusaha dan pelaku pelanggaran tersebut. Terangnya Rion pada awak media

Apalagi aksi ilegal itu mengandung sanksi pidana, Dan diharapkan pihak kejaksaan, kepolisian Polres Pelabuhan Belawan harus juga menindak lanjuti atas laporan dan kondisi tersebut.

Hal ini bukan menjadi rahasia lagi yang berkaitan dengan dugaan pukat harimau itu. Maka dari itu, satuan Reskrim Tipiter Polres Belawan diharapkan guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

"Untuk itu, sangat memungkinkan hal tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan hingga dapat dimajukan ke persidangan di Pengadilan Perikanan Medan," Pungkasnya Pengamat Hukum di Kota Medan," Rion Arios Aritonang.

Hingga berita ini ditayang, belum ada pihak Kejari Belawan maupun satuan Reskrim Tipiter Polres Belawan memberikan staitmantnya atas Maraknya Kapal Trawl didalam kawasan pelabuhan perikanan belawan. (Binsar Panjaitan)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama