Mahal, Minta Surat Keterangan Waris di Desa Kutorejo Nganjuk


Jawapes, NGANJUK
- Sertifikat tanah hak milik yang telah di roya pada Bank sebagai jaminan hutang, dan pemilik sertifikat sudah almarhum, otomatis yang menanggung segala bentuk konsekuensinya tentu ahli warisnya. Hal yang senyawa, warga Desa Kutorejo Kecamatan Kertosono berinisial L, yang mengurus surat keterangan waris di Pemerintah Desa Kutorejo diduga dimintai membayar uang sebesar Rp1.200.000 dan diterima perangkat desa Rini May Lawanti. 


Saat awak media konfirmasi kepada Rini May Lawanti selaku Perangkat Desa Kutorejo, menjelaskan, “Uang sejumlah itu untuk administrasi waris, bayar saksi-saksi, PPAT dan sisanya untuk Kepala Desa,” jelasnya.


Pada saat ditanya, apakah pungutan sebesar itu perintah peraturan desa? Rini menambahkan, “ Itu bukan perintah peraturan desa namun sebuah kebijakan,” tuturnya.


Surat keterangan waris itu hanya untuk tanggungan hutang di Bank bukan untuk peralihan hak. Rini menjelaskan, “Tanya kecamatan sana," pungkas Rini May Lawanti dengan sewot dan ketus. 


Secara terpisah Camat Kertosono perihal tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk diminta keterangan, tegasnya diruang kerjanya, Senin (24/1/2022). (Kom


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama