Format Datangi Kejaksaan Negeri Pasuruan



foto: kepala kejasaan negeri pasuruan bersama Format

Jawapes Pasuruan - Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), Pasuruan pada senin, (24/1/2022). Bersama rombongan 9 LSM, 2 LBH yang di Komandoi Ismail Maky mendatangi Kejari Pasuruan di Jl Raya Raci untuk mempertanyakan sampai dimana Pelaporan perihal dugaan Kasus Korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk biaya rehab Balai Desa-Dusun, serta biaya untuk Pengadaan Tanah Makam di Kabupaten Pasuruan dengan Anggaran Puluhan Miliyar diduga bocor.

Penyampaian Pelaporan pada 16 September 2021 dan 8 Oktober 2021 tersebut tampak di ragukan proses pemeriksaan nya dikarenakan sampai 24 Januari 2022 masih belum ada satupun tersangka ditetapkan oleh Pihak Kejari Kapupaten Pasuruan.

Audensi diawali oleh Komandan Format dengan mempertanyakan sampai dimana proses berjalan dan di khawatirkan bila terlalu lama akan banyak Intervensi pihak yang terduga bermain akan semakin mudah, dugaan untuk menghilangkan bukti2 dilapangan.
Novi dari LBH Patriot pun menambahkan bahwa akan rumit nya pemeriksaan bila terkesan lambat karena diduga saksi-saksi akan bersekongkol untuk bersama menutup agar bersuara seakan tidak terjadi Pemotongan Anggaran Bantuan serta tidak ada kebocoran Anggaran Bantuan.

Pertemuan langsung diterima Kapala Kejaksaan Negeri H Ramdanu Dwiyantoro, SH. MH juga Kasi Intel Jemmy Sandra.

Kajari menyampaikan, tidak ada Intervensi dari pihak manapun di dalam Lembaga Kejari Kabupaten Pasuruan, serta mengatakan apabila ada jajarannya yang bermain dengan para terduga Korupsi akan di sangsi tegas.
Kasus sudah di naikkan ke Pidsus Tipikor, dugaan penotongan tersebut jelas akan merugikan pembangunan," tuturnya.

Kajari juga menyampaikan dalam waktu secepatnya proses periksaan akan ada beberapa tersangka.

Muin dari LSM Penjara memberikan semangat serta menyampaikan beberapa dugaan kecurigaan bantuan keuangan yang terjadi di beberapa desa, serta mendorong Kejaksaan agar lebih tegas menindak terduga Koruptor.

Terakhir Pernyataan di bacakan oleh Imam dari LSM Cakra Berdaulat yang diantara salah satu poin yaitu memberikan waktu 15 hari kerja kepada Kajari Kabupayen Pasuruan, untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sampai ada penetapan Tersangka, serta pemberkasan ke Pengadilan.
Dan juga Pelaporan dugaan Kasus Korupsi Bantuan Khusus Kepada Desa di Kabupaten Pasuruan segera ada penetapan Tersangka.
Apabila Pernyataan Tersebut tidak diindahkan maka LSM Format akan melakukan upaya hukum lain dan menyatakan akan turun kejalan. (Adjie/kmto)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama