Polres Jombang Berhasil Menyita Ratusan Knalpot Brong


foto: Kapolres menunjukan hasil sitaan knalpot brong

Jawapes Jombang – Menjelang pergantian tahun Satlantas Polres Jombang menyita ratusan knalpot sepeda motor brong (knalpot bersuara bising) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama 19 hari di wilayah kabupaten Jombang.

Penyitaan knalpot sepeda motor brong tersebut dilakukan karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta memberkan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.

Polres Jombang merilis hasil sitaan tersebut di halaman kantor Satlantas Polres Jombang, Jalan Brigjen Kretarto, Rabu (29/12/2021) sore.


Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dalam kurung waktu tiga pekan ratusan knalpot sepeda motor bersuara bising itu hasil sitaan, baik dalam razia maupun saat melakukan kegiatan rutin.

"Dalam menyambut tahun baru kita sosialisasikan dan kita imbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar atau mengunakan knalpot brong, Karena kami banyak menerima pengaduan masyarakat, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong," kata Nurhidayat.

Kapolres menambahkan, selama sembilan belas (19) hari terakhir, petugas Polantas berhasil menyita 168 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni menggunakan knalpot brong.

"Sepeda motor atau pun mobil yang mengunakan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata AKBP Nurhidayat.

Kegiatan ini akan terus kami ditingkatkan baik melalui razia atau pun tugas rutin, itu tidak hanya dilakukam menjelang tahun baru berakhir 2 Februari 2022 saja. Namun, akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran di lapangan serta masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum.

Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil pasca tahun baru usai mengikuti persidangan," pungkasnya. (Arik)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama