Pemkab Sampang Tidak Mampu Berantas Tempat Pelacuran Di Sekitar Masjid


(foto) Setelah beraktivitas


Jawapes Sampang - Masih ingat dengan H. Tolib (55), Warga Dusun Rabajeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang pernah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada 20 Oktober 2020 lalu, lantaran menyediakan bisnis pelacuran di rumahnya.

Berjalan setahun, Big Bos mucikari alias penyedia tempat pelacuran terbesar, termurah dan terbebas se-Madura ini malah tidak patah arang. Sebab dengan hanya disanksi senilai Rp 5 juta, ternyata kembali beraksi dan tampak merasa kebal hukum sehingga seperti tidak ada kapoknya.


Berdasarkan perolehan investigasi pihak LSM Lasbandra berhasil mengumpulkan bukti aktifitas tempat pelacuran sekitar masjid di rumah H Tolib masih bebas beroperasi menerima tamu hidung belang baik di siang maupun malam hari dengan tarif sekali kencan (crot) yaitu hanya berbayar Rp 200 ribu dengan transaksi di dalam kamar.

Pantauan di lokasi, terlihat berjejer mobil dan motor mewah dari luar rumah. Sebelum masuk ke dalam ruang tamu, para hidung belang bebas memilih perempuan pemuas nafsu birahi.

Lokasi bisnis esek-esek ini terletak di dekat masjid dan tanpa ada rasa takutnya dengan persoalan saksi sosial bahkan saksi hukum di bawah penegakan perda yang dipimpin oleh H. Slamet Djuanidi dan H. Abdullah Hidayat yang dikenal dengan Slogan Sampang Hebat Bermartabat, ternyata tidak mampu memberantasnya.


Saat dikonfirmasi Saffak selaku Camat Camplong Sampang terkait adanya tempat pelacuran di wilayahnya malah dengan enteng menyatakan tidak tahu menahu soal aktivitas pelacuran itu, karena belum mendapat informasi.

"Belum dapat info terbaru. saya konfirmasi ke Kapolsek dan komandan Koramil dulu," kilahnya.(20/12/2021).

Holil warga Camplong menyampaikan, tempat pelacuran tersebut dibekingi lengkap dari preman hingga aparat keamanan. Bahkan dirinya mengingatkan kepada tim investigasi media ini untuk tidak kembali masuk sembarangan ke lokasi tersebut.

 "Setelah disanksi 5 juta kepada H tolib, ternyata aktivitas itu kembali dibuka. Bahkan dibuatkan rumah baru bagi hidung belang. Dan informasinya, tidak semua tamu bisa masuk ke sana," katanya.

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui selulernya Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, tidak ada respon alias bungkam.

Kinerja Satpol PP terlihat hanya sebatas pamer Taji sesaat. Sebab setelah ada keputusan PN Sampang ternyata penindakannya seperti dilakukan atas pelaporan, bukan atas kinerja sebagai penjaga ketertiban umum di wilayah Sampang, khususnya di rumah H Tolib, yang sudah dijadikan tempat pelacuran sampai sekarang. (Tim/red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan