Mega Proyek SSC Tak Kunjung Selesai, DISPORABUDPAR Sampang Terkesan Mengabaikan



Jawapes Sampang - Mega Proyek Sampang Sport Center (SSC) dengan nilai kontrak sebesar Rp5.974.886.169 yang tendernya dimenangkan CV Baruna Jaya patut dipertanyakan pengerjaannya. Untuk itu perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas proyek dimaksud.

Pasalnya, anggaran tersebut cukup besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang tahun 2021. Sehingga proyek dimaksud harus terlaksana sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) agar bisa sesuai harapan pemerintah Kabupaten Sampang mewujudkan prestasi olahraga lebih baik.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dalam kontrak tertanggal 28 Juli 2021 dengan nomor kontrak 426/15/kontrak/434.202/VII/2021 tersebut belum juga rampung hingga menjelang tutup tahun anggaran 2021. Patut diduga adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Pantauan dilapangan (20/12/2021), pekerjaan itu masih banyak kekurangan yang belum dikerjakan. Bahkan, prasarana olahraga Wall Climbing hingga 10 hari menjelang tutup tahun 2021 tak kunjung ada tanda dilakukan pengerjaannya, yang terlihat hanya pondasinya saja.

Kepala Disporabudpar Sampang H Marnilem menjelaskan jika masa pekerjaan proyek maksimal 120 hari sejak terbitnya SPMK. Apabila melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kontraktor pelaksana akan dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (satu permil) dari  nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Waktu pengerjaan proyek itu selama 120 hari. Kalau memang ada keterlambatan sesuai deadline pada kontrak, nantinya pasti dikenakan denda,” jelas singkat.

Namun sayangnya, saat ditanya terkait CV Konsultan Pengawas Mega Proyek dimaksud, Kepala Disporabudpar H Marnilem, maupun Kabid Pemuda dan Olahraga H Moh Nasir terkesan enggan menyebutkan nama CV Konsultan Pengawas yang nilai kontraknya sebesar Rp200 juta.

Bahkan, saat berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana CV Baruna Jaya terkait kendala sangat lambannya pengerjaan proyek SSC itu sangat sulit dikonfirmasi. (Tim/red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan