Polsek Jombang Berhasil Mengamankan Penjual Pil Jenis "Y"


foto: tersangka dan barang bukti yang di amankan di Polsek Jombnag

Jawapes Jombang - Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil meringkus Wahyu Bagus Lestari Sutikno Alias Sutikno (23) warga Dusun Nanggungan Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Senin (20/12/2021), di jalan Pramuka Desa Plandi Kec/Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi,S.H. menuturkan, penangkapan tersangka atas laporan masyarakat tentang jual beli obat jenis "Y secara bebas tanpa ijin, setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan angota Polsek Jombang menyamar sebagai pembeli guna memancing tersangka bertransaksi dan melakukan penangkapan di lokasi transaksi.

"Dalam penangkapan tersangka Polsek Jombang mengamankan, barang bukti berupa satu plastik berisi lima puluh Butir pil jenis "Y, satu plastik berisi tiga puluh Butir pil jenis "Y dan satu yunit Hand phone serta sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol S 5904 ZB.

Bambang menambahkan, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Jombang guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

”Tersangka kami kenakan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Krn menjual belikan obat yang tak memenuhi standar kesehatan serta izin dari DP POM, pungkas Kapolsek Jombang. (Arik)


Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan