Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan


Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan


Jawapes, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus pengrusakan dan atau pengroyokan yang terjadi di empat TKP diwilayah Kabupaten Tulungagung.

Konferensi Pers dipimpim langsung Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Rekrim AKP Christian Kosasih, S.I.K., Kasi Propam, Kasi Humas, Kanit Pidsus bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (07/12/2021). Pagi, 09.00-10.30.


Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan  3


AKBP Handono mengungkapkan pers release hari ini yakni terkait ungkap Kasus penganiayaan secara bersama - sama yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan terakhir ini.

Ada 4 kejadian penganiayaan yang menjerat para tersangka, masing-masing 30 Oktober 2021 di Tanggunggunung, 2 November 2021 di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, 3 November 2021 di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung dan 14 November 2021 di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung.

Kapolres mengatakan Dari hasil pemeriksaan, pemicu dari terjadinya penganiayaan secara bersama- sama karena korban memakai atribut .


Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan  5

“Bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, ini tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat, ini hanya perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, semua dilakukan atas kehendak pribadi”, ujar AKBP Handono.

Lebih jauh AKBP Handono mengatakan, terus menjalin komunikasi dengan perguruan silat di Tulungagung. Pihaknya berusaha merumuskan tanggung jawab perguruan silat, jika sampai terjadi gesekan antar anggota.

Sebab, aksi saling serang selama ini dipicu solidaritas sesama anggota perguruan pencak silat yang tidak pada tempatnya.

"Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama," katanya.

Empat Tempat Kejadian Perkara(TKP), antara lain yang pertama di pemukiman masyarakat masuk Desa/Kecamatan Tangunggunung, Kabupaten Tulungagung; ditetapkan 3 tersngka, 1 diamankan, 2 DPO.

Kemudian TKP kedua di Jl. Umum depan SDN Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diamankan tersangka 6 orang, 3 dewasa dan 3 dibawah umur.

Ketiga TKP di Jl. Raya Desa. Suruhan Kidul, Kecamatan. Bandung, Kabupaten. Tulungagung diamankan 4 tersangka 2 dewasa dan 2 dibawah umur.

Dan TKP ke empat di Jl. Raya MT Haryono, Kelurahan. Bago, Kec/ Kab. Tulungagung diamankan 4 tersangka.

Barang bukti yang di amankan, Batu 8 buah, Kaos 3 buah, jaket 2 buah, celanan jeans 1 buah, sepeda motor 3 unit, helm 2 buah dan bendera 1 buah.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP pasal 2 (1) tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Tulungagung berpesan, mari sama – sama kita ciptakan wilayah Kabupaten Tulungagung supaya tetep aman dan kondusif.

“Saya meminta ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian - kejadian kasus penganiayaan dikemudaian hari yang hanya merugikan masyarakat Tulungagung keseluruhan”, pungkas AKBP Handono. (Rul)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama