Jawapes, Jombang - Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang mengalami kecelakaan di ruas tol Jakarta - Surabaya KM 672+400 Kamis (4/11/2021) pekan lalu, menabrak beton pembatas tol sebelah kiri.
Mengakibatkan dua penumpangnya tewas di lokasi kejadian yaitu Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, serta tiga penumpang lainya Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan GL (1,7) serta asisten rumah tangga Siska Lorensa (21), selamat dan mengalami luka.
Polres Jombang telah menahan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal.
Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, saat ini Tubagus Joddy sedang melengkapi berkas persyaratan administrasi seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat hasil swab bebas Covid-19 serta surat riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit, dan saat ini kondisi Tubagus Joddy membaik dan sehat.
AKBP Agung menambahkan selama pemeriksaan tersangka Tubagus Joddy selalu koperatif. Dia menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yg menewaskan dua orang itu, Namun Kapolres tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada di berkas perkara, sebab hasil pemeriksaan itu akan di sampaikan dalam persidangan di pengadilan,jelasnya.
"Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah melengkapi berkas, diantaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri, ungkap perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut
Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman enam tahun penjara denda Rp 12 juta, serta pasal 311 ayat 5 UU RI Nomor 22 dengan ancaman12 tahun penjara denda Rp 24 juta. Tubagus di jadikan satu dengan tahanan lain tanpa di perlakukan khusus, pungkas agung. ( Arik/Taufik)
Pembaca
Posting Komentar