Seks Bebas Dilegalkan Lewat Permendikbudristek Nomor 30/2021

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

Jawapes Jakarta – Ramainya kontroversi dari sejumlah pihak terkait Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuding seolah Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melegalkan seks bebas atau zina.

Menanggapi tudingan tersebut, Nadiem Makarim telah memikirkan secara logika dan menyadari kondisi seks di lingkungan pendidikan saat ini gawat darurat.

"Jadi ini suatu hal yang kita pikirkan secara logika, kita sebagai pemerintah menyadari ini adalah gawat darurat situasinya. Itulah alasan mengapa kita mengeluarkan Permendikbud kekerasan seksual," jelas Nadiem Makarim dalam acara Mata Najwa, Rabu, 10 November 2021.

Menurutnya, terkait kekerasan seksual dimana-mana terjadi, sehingga diperlukan peraturan termasuk Satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan.

Nadiem menyebut di dalam peraturan Permendikbud terdapat 3 esensi yaitu pertama harus ada 1 unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi. Kemudian yang kedua penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual. Bukan hanya fisik, bahkan secara verbal. Dan terakhir partisipasi seluruh civitas akademika di dalam proses pencegahan kekerasan seksual.

Menurut Nadiem, ketiga hal di atas adalah inovasi dari Permendikbud No.30 Tahun 2021.

"Banyak dirayakan oleh teman-teman BEM, semuanya sangat bersemangat karena pertama kalinya ada kerangka hukum yang jelas," ujarnya. (Red)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama