Kapolda Sumut Kurang Tangap Atas Laporan Warga

foto: alat perjudian


Jawapes Belawan - Jeratan hukum di nilai sangat lemah dalam menindak seorang pelaku tindak pidana di Indonesia ini, gimana tidak, seorang yang kedapatan berjudi di tuntut dengan pasal yg cukup berat, sedangkan penyelengarah judi atau yang sering disebut bos besar di kenakan pasal yang sangat ringan, ini yang membuat penyakit masyarakat perjudian ini terus berkembang.

Penyelengarah perjudian mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari usaha perjudian, nominalnya juga tidak main-main dalam semalam penyelengara judi bisa mendapat keuntungan belasan juta rupiah sampai puluhan juta rupiah dalam satu malam di satu lokasi, Namum terdapat banyak lokasi yang menjadi sarang perjudian itu sendiri.

Tempat perjudian di sinyalir juga sebagai tempat transaksi narkoba, seperti halnya yang di dapati awak Media di jalan Rantai Lingkungan 33, Kelurahan Regas Pulau Kecamatan Medan Marelan, (27/11/2021) siang.

Media mendapati meja judi yang berkedok Game Tembak Ikan yang di ketahui milik Alim. Tidak hanya satu lokasi namun di banyak lokasi meja judi jenis tembak ikan itu tersebar Ratusan hingga Ribuan di lapangan.

Keresahan warga jelas terlihat seperti halnya yang di tuturkan Linda warga jalan 1 Rantai Lingungan 32 meralan, perjudian temabk ikan ini sangat meresahkan kami masyarakat, ini semua akan mempengaruhi hal negatif pada masyarakat sekitar terutama para ramaja yang akan jadi penerus generasi bangsa nantinya.

Menurut Linda berkembangnya perjudian jenis tembak ikan ini di karenakan kurang tegasnya aparatur penegak hukum, yang di sinyalir mendapat upeti dari penyedia jasa perjudian, baik Kelurahan dan Kecamatan pun mendapat jatah dari bos besarnya Alim.

Terbukti mereka berani buka di jalan Kandang Lembu yang persis di belakang kantor Kelurahan Pekan Labuhan.

Linda menambahkan klu Alim bos besar penyelengara judi tembak ikan itu kebal terhadap hukum, dan desas desus itu sudah terdengar di mana-mana, ketegasan aparat hukum (Kepolisian) itu sendri kenapa tebang pilih, Keresahkan masyarakat jangan di jadikan permainan, ladang untuk mencari uang haram," Keluhnya.

kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat di lihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES. 1.24./2021 Tanggal 12 oktober 2021.

Surat perintah yang di keluarkan Kapolri seakan-akan di abaikan di lapangan.

Bahkan lokasi perjudian yang sudah di gerebek berani buka lagi kurang dari 24 jam, hal tersebut menjelaskan bahwa Sanya pihak penyelengara judi tidak takut dgn sangsi pidana dan denda yang di tetapkan dalam Undang-Undang serta menganggap remeh.

Warga berharap polsek, Kapolres dan kapolda, segera tangkap penyelengara judi tembak ikan atau bos besarnya Alim, serta menutup lokasi perjudian yang yang tersebar di banyak lokasi, warga sudah resah dan teramat resah terhadap perjudian ini," pungkas warga. (Binsar panjaitan)  (arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama