DLH Situbondo Wajibkan Pelaku Usaha Yang Menghasilkan Limbah Memiliki Persetujuan Tekhnis

Suasana acara sosialisasi PP Nomor 22 Tahun 2021 oleh DLH Situbondo kepada pelaku usaha

 

Jawapes, SITUBONDO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo adakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada puluhan pelaku usaha di Kabupaten Situbondo, bertempat di Aula Kantor DLH, Kamis (11/11/2021).


Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Anton Sujarwo mengatakan materi sosialisasi yang disampaikan adalah terkait muatan yang berkenaan dengan beberapa perubahan didalam kepengurusan dokumen lingkungan, yaitu berupa Amdal, UKL UPL dan SPPL yang semuanya sudah direvisi. Semua pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 dan cair wajib mempunyai persetujuan tekhnis sesuai dengan aturan PP Nomor 22 tahun 2021. Peserta kegiatan sosialisasi berasal dari para penambang, pengelolah pom bensin, pekerja tambak, pabrik rumput laut dan sebagainya. Kebanyakan pelaku usaha di Kabupaten Situbondo sudah memiliki dokumen lingkungan, tetapi memang sebagian masih ada beberapa perusahaan yang akan baru berdiri belum berkoordinasi dengan pihaknya. 


"Kita berharap adanya kegiatan sosialisasi untuk menambah pemahaman kepada pelaku usaha, sehingga apabila mereka ingin memperluas usahanya atau ada wacana membuka usaha baru bisa paham terkait regulasi yang terbaru dari pemerintah," jelasnya. (Fin/Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama