PENANGKAPAN NARKOTIKA OLEH POLRES JOMBANG


     3 tersangka beserta barang bukti narkoba

jawapes jombang - Satnarkoba polres Jombang tiada henti memberantas peredaran darkoba di wilayah hukumnya, terbukti dalam penangkap kali ini mendapati 3 tersangka, Hendra (28) warga DS.bedahlawak , dennie Hidayat (31) warga Ds.bedahlawak, Saifudin Anwar warga Ds.pulogedang kec. Tembelang, penangkapan tersangka di Ds.kesungrejo, kec megaluh, kab. Jombang, rabu (13/10/2021), pukul 10 pagi.

Kasat Resnarkoba polres jombang AKP MOCH MUKID.SH.MH, Dalam  jumpah pres mengatakan, penangkapan tiga tersangka dan mengamankan barang bukti 1,56 gr, satu buah pipet kaca di duga masih ada sisa sabu habis pakai dgn berat 1,88 gr, satu pack klip plastik kosong, dan tiga buah hp berbagai merek.

Penangkapan tersangka terjadi atas pengembangan penangkapan sebelumnya.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 126 ayat 1 huruf (A) UURI no.35 th 2009 tentang narkotika.

Kami akan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres Jombang tanpa pandang bulu,Tuturnya.

(ARIK)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama