Sekda Situbondo saat memberikan arahan kepada peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai |
Jawapes, Situbondo - Pemkab Situbondo melalui Bakesbangpol bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal di Rumah Makan Kaliurang, Kecamatan Kapongan, Jumat (3/9/2021).
Acara sosialisasi DBHCHT tahun 2021 tersebut dihadiri langsung Sekdakab Situbondo, Kepala Bakesbangpol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathurrachman dan para peserta dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda serta ormas LSM.
Sekda Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., menerangkan sesuai anjuran dari pemerintah dengan memperolehnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara masif, karena dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat bisa berdampak pendapatan negara rendah. Jadi diharapkan adanya sosialisasi masyarakat semakin paham aturan dan membeli rokok berpita cukai supaya pendapatan negara bisa bertambah. Pendapatan negara bertambah akan dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.
"Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC tidak hanya dilakukan oleh Bakesbangpol, tetapi jyga digelar oleh OPD yang lain dengan sasaran berbeda sesuai bidangnya masing-masing," terangnya.
Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman menyampaikan aturan dasar kita dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 yang sudah dirubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo telah mengalami penurunan. Terkait penindakan kepada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal untuk saat ini di daerah Kabupaten Situbondo lebih ke penegakan secara persuasif.
"Kita memberikan pemahaman terlebih dahulu agar tidak menjual rokok ilegal. Tetapi kalau masih bandel kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. (*)
Pembaca
Posting Komentar