Tidak Sesuai Harapan, Terdakwa dan JPU Kompak Banding Putusan PN Pamekasan



Jawapes Pamekasan-  Merasa tidak memuaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan terdakwa dugaan kasus  tipu gelap kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dari kedua belah pihak setelah pada 2 Juli 2021 lalu, terdakwa Muhappah, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, divonis selama 3 bulan kurungan oleh pihak PN Pamekasan dengan tuntutan sebelumnya oleh JPU yaitu kurungan selama enam bulan kurungan. Namun hasil banding perkara tersebut tidak kunjung ada putusan inkrah hingga saat ini.
(13/9/2021).

Humas PN Pamekasan Ari saat dikonfirmasi mengaku bahwa saat kewenangan penanganan perkara terdakwa Muhappah beralih ke PT setelah kedua belah pihak yaitu antara terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding ke PT. Pihaknya mengaku melayangkan surat banding ke PT yaitu pada 21 Juli 2021 lalu.

"Berkas yang dikirim ke PT yaitu pada  21 Juli 2021 lalu dan sampai sekarang masih belum diputus. Jadi lebih bagusnya sampean ke sana ke PTnya. Kalau di sini ya tidak tahu, kecuali hasilnya sudah turun. Proses banding ini bukan kayak sidang seperti kemarin, sekarang sudah menjadi kewenangan PT," katanya, Senin, 13 September 2021.

Ditanya lama putusan hasil banding pada umumnya, Ari mengaku maksimal putusan hasil banding yaitu hingga enam bulan lamanya.

"Biasanya paling lama enam bulan" tutupnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pamekasan Maelan mengaku, pihaknya mengajukan banding lantaran putusan PN Pamekasan terhadap terdakwa dinilainya sangat minim yaitu divonis selama 3 bulan penjara. Sedangkan tuntutanya atas perkara tersebut yaitu selama enam bulan kurungan.

"Kami banding karena menurut kami putusan PN terlalu ringan menurut keadilan. Kalau disesuaikan dengan Pasal yang sama dengan perkara yang sama, putusan kemarin terlalu ringan. Sebab kami tuntut enam bulan dan kemudian diputus tiga bulan. Padahal harapan kami itu di atas tiga bulan. Kami juga khawatir penahanan terdakwa ini akan habis dalam proses banding ini karena kami juga menerima berkas terkait penambahan masa penahanan dengan status tahanan rumah selama 60 hari ke depan," katanya.
(Tim/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama