Edarkan Pil Double L, Pria Asal Boyolangu Ditangkap Palsek Kalangbret Polres Tulungagung



Jawapes TULUNGAGUNG - Setelah berkali - kali anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung meringkus puluhan pengedar narkotika, kini giliran Polsek jajaran yang unjuk gigi dengan menangkap para pengedar narkotika di Kabupaten Tulungagung.

Kamis (09/09/2021) sekitar pukul 10.30 WIB, giliran Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L.

EK (39), Lk, seorang pedagang asal Dusun Tugu, Desa.Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret karena mengedarkan Pil Double L.

Pelaku ditangkap saat berada di Warkop Black Dong, Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalangbret AKP. Puji Harianto, S.sos., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, ketika disergap, pelaku tidak dapat kabur dan pasrah saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret.

"Saat digeledah, ditemukan 224 butir Pil Double L. Saat kejadian, tersangka tengah menunggu pembeli langganannya. Selain itu, anggota juga menyita uang Rp. 160.000,- hasil penjualan Pil Double L, "terang Iptu Nenny.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa petugas ke Mapolsek Kalangbret Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197, sub. Pasal 196, jo. Pasal 98 (2) U.U RI. no. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 60 ke 10 U.U.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Kasi Humas. (Rul/Hms)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama