Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Alas Roban, Pembobol Brankas di 13 Minimarket



Jawapes Semarang - Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis pembobol brangkas minimarket, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni, HS (27) warga Secang Magelang, SD alias G (35) warga Rayan Pagar Gunung Ngablak Kabupaten Magelang dan BS (33) warga Jetis Banyuputih Kabupaten Batang. Sementara, satu orang masih buron berinisial S merupakan warga Batang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat Konferensi Pers mengatakan, bahwa komplotan ini adalah komplotan Alas Roban dan mereka telah beraksi selama sembilan bulan dari awal Bulan Januari 2021 hingga September 2021. Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi yang berbeda dan total kerugian dialami oleh para korban mencapai Rp. 612 juta.

"Komplotan ini tinggal satu kampung di Kabupaten Batang, mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan  di 13 lokasi berbeda. Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini dan sampai lubang semut akan kami cari," katanya pada Jumat (24/9/2021).


Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (18/8). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling dan tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko seperti rokok, komputer juga digasak pelaku.

"Modus mereka sama, yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis," ungkapnya.

Para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket jenis reguler, yang ketika malam tutup. Mereka beraksi mulai Pukul 02.00 sampai Pukul 05.00 Wib dan juga tak langsung membobol brangkas, melainkan membawanya pulang dulu ke Batang. 

"Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi, hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa, satu buah linggis, mobil Avanza hitam Plat B.1130.FIK serta satu buah brangkas.

"Pasal yang dikenakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

(Santo)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama