Terdakwa Asusila Divonis Bebas





Jawapes Jombang – Setelah melewati proses yang panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutus Fathur Rohman Firza (19), warga Dusun Seblak, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang bebas dalam perkara asusila.

Putusan terhadap perkara bernomor register : 131/ Pid.B/ 2021/ PN Jbg itu, dibacakan Ketua Majelis hakim Yunita Hendarwati, Rabu (21/7/2021).

Edi Haryanto SH

Penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto menyampaikan dari ketiga dakwaan terhadap kliennya, masing-masing yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta 293 KUHP, kesemuanya tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Allhamdulillah, kemarin klien kami diputus bebas. Dari total tiga pasal yang didakwakan, ketiganya tidak dapat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Edi, Kamis (22/7/2021).


Dijelaskan olehnya, saat sidang putusan yang digelar kemarin para majelis hakim berkeyakinan jika ketiga pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan.

“Saat jalannya sidang, JPU hanya menekankan di dakwaan pasal ketiga. Sementara jika mengacu pada KUHAP, saksi korban sudah dewasa maka secara otomatis harus gugur demi hukum,” jelas Edi.

Selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, sambung Edi, Majelis Hakim PN Jombang juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan saat putusan dibacakan mengingat terdakwa telah mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan selama kurang lebih 6 bulan.

“Jadi selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, dalam amar putusan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan. Termasuk memulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Edi. (Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama