Setahun Laporan Formatik Tentang Dugaan Penyelewengan DD, Kejari Banyumas Berdalih


Ketua Forum Masyarakat Patikraja (Formatik) Waluyo Sejati

Jawapes Banyumas - Waluyo Sejati selaku Ketua Forum Masyarakat Patikraja (Formatik) yang sekaligus sebagai anggota BPD Desa Patikraja mendatangi Kejaksaan Negeri Banyumas terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Patikraja Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, Senin (30/8/2021).

Laporan tersebut diajukan pada sekitar tanggal 26 Februari 2020 dan hingga kini sudah belum ada kejelasan.


"Kami sudah beberapa kali datang ke Kantor Kejari Banyumas namun jawaban dari pelayanan kali ini mengatakan, berkas sudah dilimpahkan ke pihak Inspektorat. Disisi lain Staf Inspektorat Banyumas saat ditanyakan hal tersebut menyampaikan tidak menerima berkas tersebut," ungkapnya.

Lanjut Waluyo beredar kabarterkait pencabutan laporan.
"Kita belum mencabut laporan adanya dugaan korupsi di Desa Patikraja dari Kejaksaan Negeri Banyumas, akan tetapi sudah muncul surat pencabutan," terangnya.

Adapun dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang sudah dilaporkan ke Kejari Banyumas antara lain, adanya pengaspalan jalan pribadi di RW. 09 menuju ke makam namun realisasinya tidak di aspal hanya tanah urug.

Dugaan lain yaitu berupa Bangunan Gedung Sanggar Tari yang nilai bangunanya sebesar Rp. 20 juta anggaran Dana Desa namun tidak ada bentuk bangunanya (fiktif). Kemudian Mark Up pengadaan 10 gerobak sampah yang harganya sebesar Rp. 3 juta per unit namun dilaporkan di dalam RAB sebesar Rp. 6 juta, dengan total 10 gerobak senilai Rp. 60 juta.

Pembangunan Kios Pasar Desa Patikraja yang diduga tidak terealisasi sebesar Rp. 205 juta yang tercantum dari anggaran Dana Desa.

Selain itu ada kegiatan yang di duga renovasi bangunan Kantor Desa Patikraja Tahun 2019 sebesar Rp. 57 juta, selanjutnya anggaran Pembangunan Taman Bermain Tahun 2019 sebesar Rp. 80 juta, ada anggaran perbaikan jembatan di RW. 08 sebesar Rp. 15 juta, anggaran penyemprotan Demam Berdarah (DB) sejumlah Rp. 48 juta di tahun 2019 dan anggaran untuk ATK, PBB sebesar Rp. 48 juta.

"Pegaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk segera ditindak lanjuti dan di proses secara hukum," pungkas Waluyo.

(SoN)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama