2 Pelaku Pencurian Dump Truk Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas



Jawapes Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP terhadap dua pelaku pencurian Dump truk yang dilakukan di Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Jumat (13/8/21). 

Kedua tersangka adalah IS warga Kecamatan Pekuncen dan ED warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. 

Modus yang digunakan, pelaku mengambil kendaraan satu unit kendaraan Dump truk dengan cara memecah kaca pintu truk kemudian merusak kunci kendaraan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH., SIK., MSI melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST., SIK mengatakan bahwa setelah menerima laporan Polisi (12/8), pihaknya melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta pada tanggal 13 Agustus 2021 sekira Pukul 22.00 Wib tim berhasil menangkap pelaku di sekitaran pertigaan Kretek Wonosobo. 

"Kami berhasil mengamankan satu truk milik korban dan satu pelaku berinisial IS. Berdasarkan keterangan IS menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya menggunakan mobil xenia sebagai sarana," ungkap Berry. 

Selanjutnya tim bergegas untuk mencari xenia tersebut dan pada Pukul 01.00 Wib tim berhasil menemukan mobil xenia tersebut yang mengarah ke Banjarnegara, kemudian tim menghubungi anggota jaga Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan.

"Setelah pelaku berhenti karena penyekatan, tim dan anggota Polsek Selomerto mengamankan mobil xenia dan satu pelaku berinisial ED," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit kendaraan Dump truk merk Mitsubishi type colt diesel FE74S (4x2) M/T tahun 2010 dan satu unit kendaraan Daihatsu xenia warna putih sebagai sarana. 

Atas kejadian tersebut para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama