Satresnarkoba Polres Purbalingga Bekuk Pengedar Obat Jenis Hexymer




Jawapes Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Satu tersangka berinisial (D) alias Liper (23) pekerjaan buruh merupakan warga Kecamatan Karangreja yang diamankan, berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tersangka merupakan pengedar obat yang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja pada Senin malam (12/7/2021).


"Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer," katanya yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir. 

"Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka," ucapnya

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan yang selanjutnya diedarkan kepada orang lain. 

Dalam hal ini, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama