Vidio Viral, Oknum Ormas PP Majalengka Main Pukul Kepada Wartawan


Oknum Ormas Pemuda Pancasila saat melakukan pemukulan


Jawapes Banyumas - Terjadi intimidasi dan pemukulan yang menimpa Sulaeman  sebagai wartawan Media Cetak dan Online Fokus Berita Indonesia (FBI) Biro Majalengka Jawa Barat oleh oknum ormas Pemuda Pancasila yang terlihat tidak elegan. 

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Senin (28/06/2011). Saat dua wartawan yang akan melakukan klarifikasi tentang pemberitaan, yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP), bahkan terjadi pemukulan kepada wartawan hingga menyebabkan luka di bagian wajah dan keluar kata-kata binatang yang di ucapkannya di vidio yang sedang viral.


Sulaeman  korban pemukulan


Berdasarkan informasi melalui vidio kejadian yang masuk di WhatsApp (WA) group Insan Pers Nasional, Sucipto selaku Kordinator Media Jawapes Online dan Cetak wilayah Jawa Tengah mengecam tindakan oknum ormas PP yang terlihat tidak elok. 

Sucipto menyampaikan, bahwa segala klarifikasi dan konfirmasi pada suatu permasalahan guna difungsikan untuk sebuah pemberitaan adalah tugas wartawan. Sedangkan wartawan dalam melaksanakan tugas dan karyanya tentu harus sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers. Dan apabila dalam sebuah pemberitaan, namun sumber objek yang diberitakan menganggap berita tidak sesuai maka disitu ada hak jawab dari penulis berita. Sedangkan dalam  mengkonfirmasi atau klarifikas sebuah bahan berita, tentu ada materi yang dipertanyakan secara baik dan sopan. 

"Ini kok oknum ormas main pukul saja, emang kebal hukum. Tidak elegan yang saya lihat, artinya oknum ormas ini tidak bisa menjalankan visi dan misi serta tupoksi pada ke organisasiannya. Tidak tau fungsi ormas itu apa dan tentu membuat nama ormasnya jadi tercoreng," ungkapnya.




Saya berharap, Polres Majalengka untuk sigap dan cepat dalam menindak kejadian ini.
"Kami Insan Pers adalah masuk dalam empat pilar di NKRI dan bukan binatang seperti apa yang disampaikan oleh oknum ormas PP Majalengka ini. Tangkap dan tindak tegas sesuai UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Video kejadian berdurasi 02 menit 40 detik tersebut, kini sedang viral di berbagai group WhatsApp (WA) Insan Pers Nasional bahkan di media sosial lainnya. Pelaporan oleh wartawan sebagai korban tersebut juga sudah dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka, kini tinggal menunggu proses tindakan. Hukum harus berjalan seadil-adilnya, tidak ada toleransi perbuatan premanisme.

(SoN/Iwan)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama