Tim Jatanras Polres Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Curat di Desa Curah Jeru

Pelaku curat dan barang buktinya berhasil diamankan oleh tim Jatarnas Satreskrim Polres Situbondo

Jawapes, SITUBONDO - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Rabu (23/6/2021).

 

Berdasar dari hasil laporan Polres Situbondo, Tim Jatanras wilayah tengah telah berhasil mengamankan pelaku inisial PND (33), warga Desa Kapongan yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terjadi pada tanggal 12 Jui 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di rumah salah satu warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji.

 

Dalam laporan Polisi, korban menerangkan kehilangan satu unit HP merk Samsung M11 dan  uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, karena pelaku diduga masuk kerumah korban dan mengambil barang yang dilaporkan hilang oleh korban.

 

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH., menerangkan pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit hp Samsung M11, satu buah Dosbook HP Samsung M11 serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

 

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP," terangnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama