Tak Patuhi Aturan, Acara Dirumah Kades Sidokepung Dibubarkan Aparat

Elok Suciati saat diinterograsi oleh petugas


Jawapes, SIDOARJO
- Lantaran tidak mengantongi ijin, hajatan dengan hiburan electone dan wayang di rumah Kepala Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Elok Suciati, Sabtu (5/6/2021) malam dibubarkan petugas gabungan. 


Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar, dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan. Setelah menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19, akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan.


Suasana hajatan dirumah Elok

Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu, tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat desa maupun kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.


“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” ujar Kompol Samirin.


Usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama