Lasbandra Laporkan Kejaksaan Pamekasan



Jawapes, Pamekasan -  Kinerja Kejaksaan Pamekasan Madura dalam  penanganan perkara kriminal pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Muhappah, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan sangat dianggap kurang profesional oleh Lembaga Swadaya masyarakat Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat ( LSM Lasbandra). 


dugaan pihak kejaksaan menerima uang dari terdakwa menjadi  perbincangkan di masyarakat luas dikarenakan terdakwa  Muhappah sejak awal di tetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum  hingga menjelang sidang tuntutan terdakwa bebas berkeliaran diluar tanpa ada sedikitpun rasa penyesalan dengan semua perbuatannya.

Semua itu seperti mendapat dukungan penuh dari M maelan  Kasie Pidum dan Agus Syamsul Arifin selaku  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Pamekasan dalam pernyataan beberap waktu lalu di dalam ruangannya.


Terdakwa Muhappah melakukan penipuan bersama anaknya dengan cara mendatangi korban untuk membeli mobil bus mini dengan harga yang sudah di sepakati diatas seratus juta, dengan alasan mobil mau di bawa dulu karena belum membawa uang, pemilik mobil mengijinkan karena sudah mengenal terdakwa.
Tapi beberapa hari kemudian mobil dikembalikan tanpa  BPKB, setelah lama ditelusuri ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan.


Hal itu membuat Rifai Selaku Sekjen DPP LSM Lasbandra melayangkan Laporan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar permasalahan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

" Pihak kejaksaan Pamekasan berusaha menutupi dan melindungi segala informasi yang berkaitan dengan terdakwa  Muhappah.
Baik keberadaannya maupun waktu sidangnya.

"Info diluar akan tuntutan terdakwa antara enam hingga delapan bulan maksimal," Jelanya.



Lanjut Rifai, dirinya  menjabarkan berbagai  penyimpangan yang layak ditindak lanjuti  Kejati Jatim,


"Saya yakin Kajati pasti akan menindak lanjuti pengaduannya,  bukti  sudah kami lengkapi adanya dugaan pelanggaran kode etika jaksa dalam menjalankan tugasnya," Bebernya. 

Saat dikonfirmasi  Arif Eka selaku staff pidkum Kajati Jawa Timur membenarkanterkait adanya surat pengaduan dari LSM Lasbandra.


" Ya benar surat sudah diterima, Jika nanti ada jaksa nakal yang bermain dalam  kasus itu pihak Kajati pasti akan menindak tegas," Singkatnya.(Tim/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama