Jawapes, Pamekasan - Kinerja Kejaksaan Pamekasan Madura dalam penanganan perkara kriminal pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Muhappah, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan sangat dianggap kurang profesional oleh Lembaga Swadaya masyarakat Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat ( LSM Lasbandra).
dugaan pihak kejaksaan menerima uang dari terdakwa menjadi perbincangkan di masyarakat luas dikarenakan terdakwa Muhappah sejak awal di tetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum hingga menjelang sidang tuntutan terdakwa bebas berkeliaran diluar tanpa ada sedikitpun rasa penyesalan dengan semua perbuatannya.
Semua itu seperti mendapat dukungan penuh dari M maelan Kasie Pidum dan Agus Syamsul Arifin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Pamekasan dalam pernyataan beberap waktu lalu di dalam ruangannya.
Terdakwa Muhappah melakukan penipuan bersama anaknya dengan cara mendatangi korban untuk membeli mobil bus mini dengan harga yang sudah di sepakati diatas seratus juta, dengan alasan mobil mau di bawa dulu karena belum membawa uang, pemilik mobil mengijinkan karena sudah mengenal terdakwa.
Tapi beberapa hari kemudian mobil dikembalikan tanpa BPKB, setelah lama ditelusuri ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan.
Hal itu membuat Rifai Selaku Sekjen DPP LSM Lasbandra melayangkan Laporan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar permasalahan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
" Pihak kejaksaan Pamekasan berusaha menutupi dan melindungi segala informasi yang berkaitan dengan terdakwa Muhappah.
Baik keberadaannya maupun waktu sidangnya.
"Info diluar akan tuntutan terdakwa antara enam hingga delapan bulan maksimal," Jelanya.
Lanjut Rifai, dirinya menjabarkan berbagai penyimpangan yang layak ditindak lanjuti Kejati Jatim,
"Saya yakin Kajati pasti akan menindak lanjuti pengaduannya, bukti sudah kami lengkapi adanya dugaan pelanggaran kode etika jaksa dalam menjalankan tugasnya," Bebernya.
Saat dikonfirmasi Arif Eka selaku staff pidkum Kajati Jawa Timur membenarkanterkait adanya surat pengaduan dari LSM Lasbandra.
" Ya benar surat sudah diterima, Jika nanti ada jaksa nakal yang bermain dalam kasus itu pihak Kajati pasti akan menindak tegas," Singkatnya.(Tim/Red)
Pembaca
Posting Komentar