JPU Belum Siap, Sidang Penuntutan Terdakwa Mendadak Ditunda




Jawapes Pamekasan - Pasca mendapat sorotan dari media terkait adanya indikasi  oknum penegak hukum yang bekerja tidak profesional, agenda sidang penuntutan terdakwa Muhappah yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan mendadak ditunda.

Dugaan semakin kuat adanya indikasi suap, hal ini terungkap ketika proses peradilan terdakwa Muhappah yang sejak awal tanpa dilakukan penahanan di dalam sel alias diperlakukan istimewa sebab hanya menjadi tahanan rumah dimana faktanya dapat berkeluyuran ke luar rumah tanpa pengawasan.

Humas PN Kabupaten Pamekasan Ari saat ditemuai usai memimpin sidang menyatakan, agenda sidang penuntutan terdakwa Muhappah untuk saat ini dilakukan penundaan lantaran pihak JPU belum siap.
"Agendanya sekarang itu tuntutan, tapi JPU saudara Jaksa Agus katanya belum siap. Makanya ditunda satu minggu lagi," katanya.

Mengenai jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Ari menyatakan agar dikonfirmasi langsung kepada pihak JPU.

"Tapi yang jelas semua tahapan itu sudah selesai semua. Sekarang tahapannya ke penuntutan. Makanya kalau soal saksi, langsung tanya ke Jaksanya," pungkasnya.

Sementara JPU Kejari Pamekasan, Agus Syamsul Arifin ketika hendak dikonfirmasi ke ruang kerjanya disebutkan masih dalam keadaan sibuk. Begitu pula Kasi Pidum Maelan juga tidak bisa dikonfirmasi dengan alasan masih melakukan pemeriksaan perkara di ruang kerjanya. Padahal ketika ditunggu sekian lama, Kasi Pidum yang sempat melihat awak media terkesan menghindar. (22/6/2021).

"Maaf mas, Pak Agus untuk saat ini masih belum bisa ditemui. Pak Maelan masih sibuk. Jadi tidak bisa ditemui," ujar salah satu pegawai PTSP Kejari Pamekasan. (Tim/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama