JALAN LURUS KEMBALI KE UUD 1945 ASLI MENYELAMATKAN INDONESIA MERDEKA, BERSATU ,BERDAULAT , ADIL DAN MAKMUR


Oleh Prihandoyo Kuswanto Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila 


Jawapes Surabaya -
Sejak UUD 1945 diamandemen dan kemudian Panca Sila dicangkok dengan Individualisme ,Liberalisme , Kapitalisme bangsa ini semakin jauh dari cita –cita kemerdekaan nya , semakin jauh dari tujuan berbangsa dan bernegara .Bangsa ini telah dimasukan pada sistem Liberalisme dan Kapitalisme, Panca Sila sudah tidak lagi menjadi dasar berbangsa dan bernegara .

Oleh sebab itu harus ada kesadaran bersama untuk mengembalikan Indonesia sesuai dengan Tujuan bernegara yaitu Masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Panca Sila dan mengembalikan UUD 1945 Proklamasi yang disyakan 18 Agustus 1945 dan kemudian diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Sejarah yang seperti hari ini perna terjadi di negeri ini ketikan tahun 1950 an Nekolim melalui tangan-tangan yang duduk di Konstituante saat itu.
Gerakan Nekolim ini semakin masif ditahun 2002 berhasil menjebol dengan mengamandemen UUD 1945 ditengah eforia reformasi sebagai kendaraan nya ,sementara tujuan reformasi justru tidak perna terwujud KKN hari semakin masif disemua kehidupan pemerintahan ,korupsi semakin membudaya tidak menjadi aib masih bisa cengengesan di depan camera TV seakan biasa ,oligarkhy kekuasaan yang mengingapi partai politik semakin merajalela anak istri bapak saudara pak De bude membuat dinasty kepartaian dan tidak risi dan malu terhadap para pendiri negeri ini .

Kira nya kita perlu menengok sejarah bangsa ini , kata Bung Karno sejarah adalah kaca benggala yang bisa mengenal dan melihat wajah Indonesia ketika demokrasi Liberal dijalankan , rupa nya sebagai bangsa kita tersandung oleh batu yang sama hari ini , kita menjalankan demokrasi Liberal yang perna dijalankan tahun 1950 an .

Kita tidak lagi tau arah dan tujuan negara ini kecuali memeras rakyat nya untuk membayar pajak ,sembako ,pendidikan kesehatan ,bahkan panti jompo dan Pati asuhan ,pesantren akan dipajaki semakin hari semakin terseok-seok akibat utang dan riba ,tidak ada lagi yang bisa diketahui oleh rakyat arah tujuan jangka pendek , menengah dan tujuan jangka panjang .

Nilai-nilai Panca Sila tidak menjadi nilai kehidupan berbangsa dan bernegara , maka lebih miris justru diksi politik Sontoloyo , Genderuwo , Tabok muncul dimana bangsa ini krhilangan jati diri nya .

Perlu kita pelajari apa yang dikatakan bung Karno didalam pidato nya pada Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1959 Di Jakarta.
Penemuan kembali Revolusi kita (The Rediscovery of Our Revolution

” Apakah tujuan kita jangka-pendek, dan apa tujuan kita jangka-panjang itu?
Tujuan jangka-pendek yang saya hadapkan kepada Saudara-saudara ialah: program Kabinet Kerja yang amat sederhana itu, – sandang-pangan, keamanan, melanjutkan perjoangan anti-imperialisme -, ditambah dengan mempertahankan kepribadian kita di tengah-tengah tarikan-tarikan kekanan dan kekiri, yang sekarang sedang berlaku kepada kita dalam pergolakan-dunia menuju kepada satu imbangan baru.

Dan tujuan kita jangka-panjang ialah: masyarakat yang adil dan makmur, melenyapkan imperialisme di mana-mana, dan mencapai dasar-dasar bagi perdamaian dunia yang kekal dan abadi. Maka untuk menanggulangi segala masalah-masalah berhubungan dengan tujuan-tujuan jangka-pendek dan jangka-panjang tersebut, nyatalah kita tak dapat mempergunakan sistem yang sudah-sudah dan alat-alat (“tools”) yang sudah-sudah. Sistem liberalisme harus kita buang jauh-jauh, demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin harus kita tempatkan sebagai gantinya.Susunan peralatan yang ternyata tak efisien dulu itu, harus kita bongkar, kita ganti dengan susunan peralatan yang baru.Ordening baru dan herordening baru harus kita adakan, agar demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dapat berjalan.Inilah arti dan isi perkataanku mengenai “retooling for the future”, yang tempoari saya ucapkan di muka D.P.R.

Retooling daripada semua alat-alat-perjoangan! Dan Konsolidasi daripada semua alat-alat-perjoangan sesudah retooled!
Retooling badan eksekutif, yaitu Pemerintah, kepegawaian dan lain sebagainya, vertikal dan horizontal.
Retooling badan legislatif, yaitu D.P.R.
Retooling semua alat-alat-kekuasaan Negara, – Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Polisi.
Retooling alat-alat-produksi dan alat-alat-distribusi.
Retooling organisasi-organisasi masyarakat, – partai-partai politik, badan-badan sosial, badan-badan ekonomi.

Ya, jaga-jagalah, – semuanya akan diretool, semuanya akan diordening dan di-herordening, dan memang ada yang sedang diretool.
Di bidang eksekutif, retooling sedang berjalan berangsur-angsur.

Di bidang legislatif, saya harap retooling juga dijalankan terus: siapa yang tidak bersumpah setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dikeluarkan dari D.P.R.; siapa yang ikut pemberontakan, dipecat dari D.P.R. dan akan dihukum. Siapa yang tidak mengerti apa makna “kembali kepada Undang-Undang Dasar ’45” sebenarnya, sebaiknya ia keluar saja dari D.P.R.!

D.P.R. hendaknya menjadi satu tempat-perwakilan Rakyat yang bersifat baru. Bukan saja ia menurut semangat Undang-Undang Dasar ’45, sekarang harus menjadi dewan yang bantu-membantu dengan Pemerintah, – ia tak dapat menjatuhkan Pemerintah; yang dapat menjatuhkan Pemerintah ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat -, bukan saja itu, tetapi dalam semangat kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 itu, dalam semangat Demokrasi Terpimpin, dalam semangat membina masyarakat adil dan makmur, saya harap supaya gedung D.P.R. itu bukan lagi hanya satu tempat berbicara télé-télé dan tempat pemungutan suara saja, akan tetapi terutama sekali tempat di mana dilahirkan fikiran-fikiran, ide-ide, konsepsi-konsepsi, yang berguna dan bersejarah bagi Rakyat.

Hanya dengan retooling-diri yang demikian itulah, D.P.R. akan dapat menjadi alat-pembangunan, alat-perjoangan, alat-Revolusi.

Dan alat-alat-kekuasaan Negara yang lain-lainnyapun, – Angkatan Perang dan Polisi –, harus diretool.Di masa yang lampau, liberalisme telah membawa banyak bencana dalam alat-alat-kekuasaan Negara itu.Bapakisme, daerahisme, politik teritorial sendiri-sendiri, dewan-dewan, P.R.R.I.-Permesta, dan lain-lain borok dan korèng semacam itu, pada hakekatnya semua beribu kepada liberalisme yang membolehkan setiap orang berbuat sakersa-kersanya sendiri, ketambahan lagi dengan kipasannya dan bantuannya subversi asing. Stop keadaan yang demikian itu! Kini alat-alat-kekuasaan Negara harus disapih samasekali dari liberalisme, kini merekapun bernaung di bawah bendera Undang-Undang Dasar 1945, kini merekapun harus dijadikan lagi alat-Revolusi.

Demikian pula alat-alat-produksi dan alat-alat-distribusi.Semuanya harus diretool.Semuanya harus direorganisasi, harus dibelokkan setirnya ke arah pelaksanaan fasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan mempergunakan relnya demokrasi terpimpin. Misalnya, kita mempunyai beberapa badan yang diserahi oleh negara untuk mengurus dan mengembangkan beberapa bidang produksi dan distribusi, tetapi apa lacur? Bukan produksi dan distribusi itu menjadi teratur-beres dan berkembang, tetapi badan-badan itu menjadi sarangnya orang-orang yang memadet-madetkan isi-kantongnya sendiri, orang-orang yang menjadi kaya-raya, orang-orang yang menjadi milyuner!

“Daar moet een eind aan komen!” Keadaan yang demikian itu harus dirobah! Dan bukan saja badan-badan itu harus diretool, tetapi juga semua alat-alat-vital dalam produksi dan semua alat-alat-vital dalam distribusi harus dikuasai atau sedikitnya diawasi oleh Pemerintah.Tidak boleh lagi terjadi bahwa, oleh karena alat-alat-vital itu tidak dikuasai atau tidak diawasi Pemerintah, beberapa gelintir spekulan atau beberapa gelintir profiteur dapat menggoncangkan seluruh ekonomi-nasional kita, mengkocar-kacirkan seluruh kebutuhan Rakyat.

Dan organisasi-organisasi masyarakatpun harus diretool.Partai-partai politik harus diretool, badan-badan sosial harus diretool, badan-badan ekonomi harus diretool.Niat Kabinet Karya untuk mengadakan penyederhanaan kepartaian dan untuk mengadakan Undang-undang Pemilihan-Umum baru, saya teruskan.Penyederhanaan kepartaian dan pemilihan-umum secara baru itu adalah retooling pula.

Saya ingin mengulangi beberapa kata yang saya ucapkan tanggal 24 Juli yang baru lalu di muka sidang D.P.R.:

“Saya telah mengadakan retooling dalam bidang eksekutip, dan sebagai tadi saya katakan, retooling harus kita teruskan di semua lapangan, baik lapangan ekonomi maupun lapangan politik maupun lapangan kemasyarakatan”.

Sekali lagi: retooling di semua lapangan!
Dan apakah makna dari kata retooling itu?Retooling itu berarti mengganti sarana-sarana, mengganti alat-alat dan aparatur-aparatur yang tidak sesuai lagi dengan pikiran demokrasi terpimpin, dengan sarana-sarana baru, dengan alat-alat dan aparatur-aparatur baru, yang lebih sesuai dengan outlook baru.Retooling berarti juga menghemat segala sarana-sarana dan alat-alat yang masih dapat dipergunakan, asal saja alat-alat itu masih mungkin diperbaiki dan dipertajam kembali.

Retooling di lapangan kemasyarakatan dalam arti yang paling pokok ialah menghimpun segala tenaga, segala kekuatan, segala sarana, yang kini sudah dan belum dipergunakan, menghimpun segala tenaga dan kekuatan yang resmi, setengah resmi dan yang samasekali tidak resmi.Retooling berarti mobilisasi total, penghimpunan tenaga-tenaga materiil secara total, menghimpun tenaga-tenaga rokhaniah secara total, dan mernbuat tenaga-tenaga itu strijdvaardig dan strijdvaardig buat melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kabinet Kerja, yang pada hakekatnya merupakan program bagi Rakyat Indonesia seluruhnya.

Mobilisasi materiil – dan mental secara total itu tidak dapat kita hindari, kalau kita hendak sungguh-sungguh menjawab tantangan yang sudah dicantumkan dalam program Kabinet Kerja. Amat perlu juga ialah kita bisa mengikut-sertakan segala modal dan tenaga, segala “funds and forces” bagi usaha-usaha pembangunan semesta kita. Tetapi dalam usaha-usaha mengorganisir dan menghimpun segala “funds and forces” itu, haruslah kita letakkan satu syarat pokok, yaitu: modal dan tenaga, yang hendak kita ikutsertakan itu, haruslah bercorak progresif.

Segala modal dan segala tenaga yang memenuhi syarat itu akan kita sambut dengan kedua belah tangan. Sebaliknya “funds and forces” yang tidak progresif, tenaga-tenaga yang reaksioner dan anti-revolusioner, akan kita tolak dan malahan kita tentang. Tenaga-tenaga dan modal yang tidak memenuhi syarat pokok kita itu, hendaknya minggir saja, dan sekali-kali janganlah menghalang-halangi kita. Sebab setiap peng-halangan akan kita terjang, setiap rintangan akan kita singkirkan, sesuai dengan semboyan “Rawe-rawe rantas, malang-malang-putung”.

Sekali lagi, segala tenaga dan segala modal yang terbukti progresif akan kita ajak dan akan kita ikut-sertakan dalam pembangunan Indonesia.
Dus juga tenaga dan modal bukan-asli yang sudah menetap di Indonesia dan yang menyetujui, lagi pula sanggup membantu terlaksananya program Kabinet Kerja, akan mendapat tempat dan kesempatan yang wajar dalam usaha-usaha kita untuk memperbesar produksi di lapangan perindustrian dan pertanian. “Funds and forces” bukan-asli itu dapat disalurkan ke arah pembangunan perindustrian, misalnya dalam sektor industri menengah, yang masih terbuka bagi inisiatip partikelir.
Dalam hal ini maka kini waktunya sudah tiba, untuk mempelajari dan menyusun peraturan khusus yang memuat syarat-syarat dan cara-cara memperguna-kan “funds and forces” tersebut.

Untuk melaksanakan maksud itu maka perlu adanya iklim kerja sama yang baik.Oleh karena itu semua yang berkepentingan hendaknya menjauhi sesuatu tindakan yang dapat merugikan iklim kerjasama itu.

Saudara-saudara, kita dus harus mengadakan ordening dan herordening total! Memang Dekrit Presiden 5 Juli itu pada hakekatnya adalah satu pukulan canang, satu “sein” untuk mengadakan herordening total. “Tinggalkan samasekali alam liberalisme, tinggalkan samasekali segala konstruksi-konstruksi dari alam liberalisme itu, tinggalkan samasekali Undang-Undang Dasar 1950, masuklah samasekali dalam alam Revolusi ini, pakailah Undang-Undang Dasar 1945 itu samasekali sebagai alat-perjoangan, kibarkanlah samasekali benderanya Demokrasi Terpimpin, hiduplah samasekali secara baru, berjoanglah samasekali secara baru!”, – demikianlah boleh diibaratkan makna dentuman Dekrit Presiden itu.

Ya, baru, di segala lapangan! Ordening dan herordening total! Herordening politik, herordening ekonomis, herordening sosial dalam seluruh kehidupan bangsa. Herordening yang disertai dengan koordinasi satu sama lain, sehingga seluruh macam aktivitas kehidupan bangsa itu menjadi “one coordinated unit”, satu jaringan yang terkoordinir, untuk memenuhi dasar dan tujuan Revolusi.........................”

................” Herordening politik.Tidak boleh lagi terjadi, bahwa Rakyat ditunggangi oleh pemimpin.Tidak boleh lagi terjadi, bahwa Rakyat menjadi alat demokrasi.Tetapi sebaliknya, demokrasi harus menjadi alat Rakyat.Alat Rakyat untuk mencapai tujuan Rakyat.Tujuan Hakyat yang telah dikorbani oleh Rakyat berpuluh-puluh tahun, yaitu Negara kuat, masyarakat adil dan makmur. Demokrasi Terpimpin tidak menitikberat-kan kepada “satu orang = satu suara”, sehingga partai menjadi semacam “koeliewerver” di zaman Belanda, hanya sekarang werver suara, tetapi Demokrasi Terpimpin menitikberatkan kepada:

tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, berbakti kepada masyarakat, berbakti kepada Bangsa, berbakti kepada Negara; dan
tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, Bangsa dan Negara itu.

Demikianlah herordening di lapangan politik. Herordening ekonomis bermaksud agar supaya seluruh susunan ekonomi-nasional dijadikan pancatan ke arah ekonomi “adil dan makmur” yang akan direalisasi kelak.

Jelas di sinipun sudah tak boleh diberi jalan kepada ekonomi liberal, di mana tiap-tiap orang diberi kesempatan untuk menggaruk kekayaan ten koste daripada umum. Di dalam herordening ekonomis ini, maka kehidupan ekonomis bangsa sudah akan dipimpin, ekonomi bangsa dijadikan ekonomi terpimpin.

Sebagai yang saya katakan tadi, maka di dalam herordening ini setidak-tidaknya semua alat-alat-vital produksi dan alat-alat-vital distribusi harus dikuasai Negara, atau sedikitnya diawasi oleh Negara.Revolusi Indonesia tidak mengizin-kan Indonesia menjadi padang-penggarukan-harta bagi siapapun, – asing atau bukan asing. Siapa menggaruk kekayaan ten koste daripada umum, siapa mengacau perekonomian umum, dia akan kita tangkap, dia akan kita seret di muka hakim, dia akan kita hukum berat, dia kalau perlu akan kita jatuhi hukuman mati!......”

Bagaimana dengan keadaan hari ini ekonomi hanya dikuasai oleh segelintir orang , Tanah 73% luas Negara dikuasai sembilan naga dan Asing , maka penggarukan kekayaan Ibu pertiwi harus dihentikan gerakan rakyat harus bangkit memperjuangak Kemerdekaan dan meluruskan cita cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 .

Apakah ada yang duduk di DPR , MPR , apa sebagai wakil rakyat ? apakah anda sadar bahwah korupsi dengan model Olygarkhy sudah memporak porandakan negara dan bangsa ini ?
Marilah rakyat Indonesia bersatu menuntut Hak Kedaulatan rakyat yang telah dirampok oleh Partai politik oleh sebab itu Tuntutan Kembali Ke Pancasila dan UUD 1945 Asli adalah keharusan bagi bangsa ini.Merdeka ! Bersatu! Berdaulat! Adil dan Makmur.
(CSan).


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama