Tanah Hak Milik Perorangan Yang Dikelola Perumdam Tirta Satria Dikembalikan Sebagai Aset Pemkab Banyumas

Penyerahan oleh Perumdam Tirta Satria Ke Pemkab Banyumas


Jawapes Banyumas - Warga Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang, Darsiti (49) mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas berupa sebidang tanah seluas 190 meter persegi yang selama ini dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria, Kamis (06/05/2021). 

Pengembalian aset dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto yang dihadiri oleh Darsiti, Bupati Banyumas Achmad Husein, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, sejumlah Pejabat Pemkab Banyumas, Pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas serta para pejabat Perumdam Tirta Satria.


Penanda tanganan kesepakatan


Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, penyerahan aset tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap salah satu bidang aset di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang dan terdapat sumber air tanahnya telah dimanfaatkan oleh Perumdam/PDAM Tirta Satria sejak tahun 1984.

"Ada permintaan LO (Legal Opinion/pendapat hukum) dari Perumdam kepada kami. Setelah kami telaah, kami lakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan kami, belum sampai pada kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum. Apakah itu melawan hukum yang bersifat korupsi, perdata, tata usaha negara, maupun pidana lainnya," jelasnya.

Tanah tersebut yang selama ini dikelola Perumdam Tirta Satria telah diklaim sebagai milik perorangan dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Darsiti, namun setelah dilakukan mediasi ada iktikad baik dari Darsiti untuk mengembalikan aset berupa tanah tersebut kepada Pemkab Banyumas.

"Jadi, saya sangat mengapresiasi kelapangan hati dari Bu Darsiti bahwa dari mediasi tersebut, Bu Darsiti bersedia dan dengan ikhlas melepaskan segala hak yang timbul nantinya atas tanahnya sehingga penyelidikan yang kami lakukan belum sampai ke kesimpulan dan penyelidikan pun kami tutup," kata Kajari Sunarwan.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan apresiasi kepada Kejari Purwokerto yang telah bekerja dengan sangat luar biasa dalam waktu yang singkat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dia juga mengapresiasi keikhlasan Darsiti beserta keluarga sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan makmur.

"Semuanya merasa bahagia, semuanya merasa beruntung dan tidak menjadi masalah lagi. Masyarakat bisa mengetahui dan merasa tenang terhadap suplai serta distribusi air minum Perumdam Tirta Satria," katanya.

"Aset sudah kembali dan tidak ada proses hukum lebih lanjut," tutur Bupati.

Terkait dengan adanya pelaporan ke Polresta Banyumas, Darsiti mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mencabut laporan Polresta Banyumas.

"Pencabutannya per hari ini (6/5), kami baru pengaduan dan sudah ada pemeriksaan dua kali. Kami sekeluarga sudah mengikhlaskan semuanya, atas berkah Ramadhan ini semoga menjadi amal jariyah," katanya.

Pengembalian aset ditandai dengan penandatanganan berita acara dari Kajari Purwokerto Sunarwan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. (Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama