Dispendik Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Diklat Calon Kepala Sekolah


 

Jawapes, Probolinggo – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan pembekalan diklat (pendidikan dan pelatihan) kepada calon kepala sekolah jenjang SD dan SMP, Kamis (27/5/2021).


Kegiatan yang digelar di aula Dispendik Kabupaten Probolinggo ini diikuti sebanyak 43 orang peserta diklat calon kepala sekolah yang berasal dari guru PNS telah dinyatakan layak atau telah lolos dalam seleksi substansi bakal calon kepala sekolah tahun 2019 dan tahun 2020. Adapun narasumber sekaligus Mentor dan Assesor Nasional adalah Ganif Rojikin yang mempunyai prestasi tingkat nasional.


Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo Yunita Nur Laili mengungkapkan pendidikan memegang peranan penting dalam menyiapkan SDM yang cerdas dan kompetitif dalam memenuhi tantangan tersebut. Mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh kompetensi kepala sekolah.


“Pembangunan sumber daya manusia yang berfikir kritis, komunikatif, kreatif dan inovatif serta memiliki literasi teknologi yang baik sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dunia industri 4.0 dan era disrupsi teknologi,” ujarnya.


Sementara Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Edy Karyawan menyampaikan bahwa kepala sekolah menjadi tokoh sentral dalam peningkatan mutu dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah sangatlah strategis dalam mewujudkan sekolah yang mampu membentuk insani yang cerdas, berkompeten dan berkepribadian yang mulia.


“Oleh sebab itu, solusi terbaik untuk meningkatkan mutu pendidikan salah satunya dilakukan sertifikasi kompetensi kepala sekolah melalui program penyiapan calon kepala sekolah berupa pendidikan dan pelatihan bagi calon kepala sekolah,” katanya.


Menurut Edy, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menyebutkan bahwa guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan.


“Kepala sekolah wajib menguasai lima dimensi kompetensi yang meliputi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah atau madrasah,” terangnya.


Sebagai persiapan dalam mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) tersebut, maka calon peserta diklat diberikan pemahaman tentang alur pelaksanaan diklat CKS dan materi-materi yang akan diterima serta persiapan yang harus dilakukan oleh calon peserta Diklat CKS sehingga peserta dapat mengikuti diklat secara maksimal dan memperoleh hasil yang memuaskan sehingga kebutuhan kepala sekolah serta terpenuhinya fungsi supervisi baik akademik maupun menajerial di lingkungan Dispendik Kabupaten Probolinggo dapat terpenuhi. (Eko)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama