Jawapes Banyumas - Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (14/4/2021) berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kios dengan lokasi di Jl. Martadireja Kecamatan Purwokerto Timur pada bulan Februari 2021 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, kejadian tersebut diketahui oleh Ade (31) laki-laki warga Cilacap yang merupakan korban dan sebagai pemilik kios tersebut. Berdasarkan keterangannya, saat korban terbangun dan mengetahui kedua HP (tetepon genggam) miliknya yang ditaruh disamping bantal sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya korban berusaha mencarinya, akan tetapi tidak ditemukan. Setelah korban mengecek di dalam kios miliknya ternyata dua buah tabung gas ukuran 3 Kg juga sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu buah HP Vivo Y17, satu HP Redmi 2 dan dua buah tabung gas 3 Kg dengan nilai kerugian ditaksir sebesar 6 juta rupiah. Sebelumnya, kedua pelaku sudah mengawasi korbannya. Pada saat korban tertidur, kedua pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengambil barang-barang tersebut," terangnya.
Berbekal adanya laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku CFM (24) laki-laki yang merupakan warga Purwokerto Timur dan berikut barang bukti berupa satu buah HP Vivo Y17 dan satu buah tabung gas 3 Kg yang disimpan dalam rumahnya.
Dari pengakuan pelaku CFM, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan pelaku lainnya yaitu NP (21) juga warga Purwokerto Timur.
"Untuk barang bukti lainnya berupa satu buah HP Readmi 2 telah dijual oleh NP melalui media sosial, sedangkan uang hasil dari kejahatan tersebut dibagi dua dan habis digunakan oleh para pelaku," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu buah HP Vivo Y17, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu unit sepeda motor Honda Beat masih kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.
(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar