![]() |
Anggota Polres Tulungagung saat memberikan sosialisasi |
Jawapes, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) menggunakan pengeras suara atau sound sistem yang dapat menimbulkan kerumunan massa, mengingat situasi di wilayah Kabupaten Tulungagung masih pandemi Covid-19.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH., SIK., MH melalui Kabag Ops Kompol Supriyanto menjelaskan, Polres Tulungagung akan menindak tegas kegiatan ronda sahur menggunakan pickup dan truk yang mengangkut sound sistem.
“Jika nanti petugas menemukan dan mendapatkan laporan kegiatan seperti itu, maka petugas akan menindak tegas,” tegas Supriyanto, Minggu (18/4/2021).
Selain akan membubarkan, sambung Kabag Ops, mereka yang masih membandel dan melanggar maka akan ditindak tegas.
“Bagi mereka yang masih bandel, akan dikenakan pelanggaran ketertiban umum dan undang undang karantina kesehatan,” sambungnya.
Selain itu, petugas akan menyita kendaraan yang dipakai, baik mobil maupun sepeda motor juga peralatan yang dibawa seperti sound sistemnya.
“Petugas juga kita perintahkan untuk cek kelengkapan surat kendaraan, termasuk standarisasi knalpot," tegasnya.
Apalagi, jika terbukti ada keributan dan tindakan anarki termasuk penganiayaan, Polisi tidak akan melakukan toleransi. Siapapun yang terlibat akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kegiatan itu dapat menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat karena sound sistem yang keras sangat mengganggu masyarakat, apalagi ketika di jalan raya bisa menimbulkan kemacetan sehingga masyarakat yang lewat akan terganggu bahkan sampai menimbulkan gesekan antar peronda, terangnya.
“Saya himbau kepada masyarakat agar tidak usah melaksanakan kegiatan SOTR atau sahur on the road dan membangunkan sahur dengan cara berkumpul lalu konvoi,” katanya.
Kabag Ops menambahkan, anggota akan terus mengantisipasi ke tempat keramaian yang sebelumnya ada kegiatan sahur menggunakan sound sistem. Anggota juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui dan memahami dengan jelas terkait larangan kegiatan tersebut. Selain itu, juga memberikan sosialisasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Selama Ramadhan, lebih baik masyarakat melaksanakan kegiatan bermanfaat seperti membaca Al qur'an dan mengikuti kegiatan di masjid maupun musholla,” tambahnya.
Untuk melakukan penertiban ini, Polres Tulungagung akan bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP. (Rul/Res)
Pembaca
Posting Komentar