Jawapes Denpasar - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Fron Masyarakat Peduli Papua (Fromalipa) di Bundaran Renon Jln Raya Puputan Denpasar dengan jumlah peserta kurang lebih 25 orang, mendapat penghadangan dari pihak kepolisian karena tidak mengantongi ijin serta protokol kesehatan. Senin 8 maret 2021, pukul 09.30 wita.
Pada saat penghadangan oleh aparat kepolisian terdapat ormas lain yang melakukan aksi kontra dengan Fron Masyarakat Peduli Papua. Yang mengatas namakan dari Patriot Garda Nusantara (PGN). Dalam aksinya PGN juga ikut melakukan penghadangan terhadap Fromalipa. Hingga terjadi chaos/benturan antara masa Fron Masyarakat Peduli Papua dengan masa Patriot Garda Nusantara.
Menghindari terjadi benturan, aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengangkut peserta aksi Fron Masyarakat Peduli Papua kedalam truk untuk diamankan di Polresta Denpasar.
Korlap aksi ( Fromalipa) Natalis menyampaikan tujuhan aksinya,
Sebagai bentuk Penolakan Otsus Jilid ll, Pepera 1969 Ilegal dan menginginkan Hak menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratik bagi Bangsa Papua Barat. Dalam aksinya mereka memakai ikat kepala berlogo Papua Merdeka.
( Muly ).
Korlap aksi ( Fromalipa) Natalis menyampaikan tujuhan aksinya,
Sebagai bentuk Penolakan Otsus Jilid ll, Pepera 1969 Ilegal dan menginginkan Hak menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratik bagi Bangsa Papua Barat. Dalam aksinya mereka memakai ikat kepala berlogo Papua Merdeka.
( Muly ).
Pembaca
Posting Komentar