BC Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster

Barang bukti BBL yang diperlihatkan dalam konferensi pers di kantor BC Juanda

Jawapes, SIDOARJO
- Walau masih pandemi Covid-19, tidak menyurutkan langkah Bea dan Cukai (BC) Juanda dalam memberantas berbagai penyelundupan barang yang merugikan Negara. Seperti upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) illegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda yang digagalkan oleh sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT. Angkasa Pura I (Persero).


Hal tersebut disampaikan oleh KPPBC Juanda Budi Harjanto dalam konferensi pers di kantor BC Juanda, Senin (8/3/2021), berdasar informasi ada pengiriman melalui expedisi AAP yang dikirim oleh S yaitu 1 karton yang dilaporkan berisi makanan tujuan Batam.


"Nah pengiriman barang tersebut menggunakan pesawat Lion JT0971 dari Surabaya (SUB) tujuan Batam (BTH) pada Senin (8/3/2021). Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda bersama BKIPM Surabaya I pun akhirnya melakukan pengawasan terhadap cargo pengiriman pesawat," ujarnya.


Kecurigaan petugas pun ternyata membawa hasil. Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam 1 karton tersebut berisi 30 kantong plastik berisi puluhan ribu BBL, dengan rincian :


- 29 kantong berisi @ 1.000 ekor BBL jenis Pasir = 29.000 ekor;

- 1 kantong berisi @250 ekor BBL jenis Mutiara = 250 ekor;

Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 29.250 ekor adalah Rp 2.937.500.000.


Lanjut Budi, kegiatan pengiriman tersebut melanggar SE Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. Barang ilegal tersebut kemudian diserahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu  Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama