AMANDEMEN UUD 1945 MERUNTUHKAN SISTEM KOLEKTIVISME , PANCASILA , PREAMBUL UUD 1945 , BAHKAN NEGARA PROKLAMASI 17AGUSTUS 1945


Oleh ; Prihandoyo Kuswanto Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
.

Jawapes surbaya - Sadarkah kita sebagai bangsa Indonesia bahwa Amandemen UUD 1945 ternyata bukan hanya merubah pasal demi pasal tetapi telah dirubah aliran pemikiran ke Indonesian  yang telah menjadi kesepakatan pendiri bangsa . 

Kalau bukan sebuah pengkhianatan tidak mungkin rakyat ditipu dengan mengatakan UUD amandemen adalah UUD 1945 padahal sudah dirubah 300% dari asli nya , dan Pancasila masih juga dikunya-kunya oleh MPR sebagai Pilar , padahal sudah nyata Batang tubuh UUD  amandemen bertentangan dengan Pancasila , apakah rakyat masih terus tidak sadar ? bawah semua ini telah menghancurkan Negara Proklamasi nyag berdasarkan Pancasila .

UUD HASIL AMANDEMEN MULTI TAFSIR ,BERTENTANGAN DENGAN ALIRAN PEMIKIRAN PEMBUKAAN UUD1945 .

Undang-Undang Dasar hasil amandemen ternyata sangat buruk dan multi tafsir , amandemen bukan hanya merubah dan menambahi pasal-pasal ,juga menghilangkan Penjelasan nya ,tetapi yang lebih kronis bagi bangsa ini adalah aliran pemikiran pada UUD 1945 diganti , ini merupakan kejahatan terhadap konstitusi , kejahatan terhadap pendiri bangsa ini mengapa ?sebab dirubah nya aliran pemikiran pada UUD sama arti nya negara ini bukan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pembukan UUD 1945 .
Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 naskah asli adalah sebagai berikut 

BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dandilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjelasan : BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
Jadi Pasal ini sangat jelas kedaulatan rakyat ada di tangan MPR , MPR penyelenggara negara tertinggi . 
Sekarang kita bandingkan dengan UUD amandemen bunyi nya sebagai berikut 

BENTUK DAN KEDAULATAN 
Pasal 1menjalan
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 
pasal ini sangat multi tafsir , siapa menurut Undang-Undang Dasar yang menjalankan kedaulatan Rakyat ? pasal berapa dalam Undang-Undang Dasar yang mempunyai wewenang menjalankan Kedaulatan rakyat ? 
Perubahan pasal 1 ayat 2 ternyata bukan hal yang sederhana ,terjadi perubahan aliran pemikiran yang sangat fudamental pada UUD .
Aliran pemikiran yang dibangun sejak Bangsa dilahirkan dengan sumpah pemuda 28 Oktober 1928 para pendiri bangsa ini meletakan musuh bersama adalah Penjajahan maka didalam Pembukaan UUD 1945 Penjajahan menjadi kata pembuka dengan kalimat :
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan danperi-keadilan.” 

Hanya satu satunya di dunia ini sebuah negara didalam pembukaan Undang Undang Dasar nya menyatakan dengan tegas anti terhadap Penjajahan .
Aliran Pemikiran anti Penjajahan adalah pokok utama didalam konsep negara yang akan didirikan dan dibangun oleh seluruh pendiri bangsa , mengapa ? sebab Penjajahan adalah sebuah penderitaan panjang bangsa ini , sebuah amanat penderitaan rakyat , bahkan didalan Sumpah pemudah dengan jelas bertujuan “ Mengangkat harkat dan martabat Rakyat Indonesia Asli”
Penjajahan lahir dari Kolonialisme , Imperalisme , yang lahir dari Kapitalisme Liberalisme berbasis pada Individualisme , perang dunia ke I dan Perang Dunia Ke II adalah akibat dari aliran pemikiran Individualisme negara yang ingin menguasai negara lain baik itu kekayaan alam maupun ingin menguasai wilayah nya untuk dijajah .

Oleh sebab itu the founding fathers telah merancang sebuah Negara yang anti terhadap penjajahan dengan anti tesisnya adalah Pancasila .Negara yang akan dibangun adalah negara dengan konsep Pancasila ,Mengapa negara Indonesia harus berdasar pada Pancasila dimana di alenea ke IV Pembukaan UUD1945  terurai sila-sila Pancasila itu . Jadi dengan jelas tujuan negara Indonesia dengan Visi:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan Bangsa .
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Kemerdekaan ,Perdamaian abadi dan Keadilan Sosial 

Untuk mewujudkan Visi tersebut maka negara yang dibentuk didalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dengan Kedaulatan Rakyat adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab .
3. Persatuan Indonesia .
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /perwakilan .
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonenesia . 

Aliran pemikiran Kolektivisme , Kebersamaan , Kekeluargaan , Gotong royong , Pancasila dengan sistem sendiri yaitu sistem MPR aliran pemikiran ini diamandemen menjadi Individualisme , Liberalisme , Kapitalisme dengan sistem Presidenseil .

Tidak mungkin Aliran pemikiran Pancasila diletakan pada sistem Demokrasi Individualisme Demokrasi kalah menang , Demokrasi Banyak-banyakan Suara, dan kekuasaan diperebutkan , kekuasaan dipertarungkan , semua ini adalah pengkhianatan terhadap aliran pemikiran pendiri bangsa.

Maka sejak pasal 1 ayat 2 diamandemen  sesungguh nya negara ini sudah bukan negara yang di Proklamasikan sudah bukan negara yang diperjuangkan oleh pendiri bangsa dengan harta , tenaga ,darah , bahkan nyawa. 

.........”Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua ’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua “ ( Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945)

Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPKI dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang amat kompleks.
Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat.

Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial, Bung Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia, Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah. bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembty. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada, Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan.( sumber Sistem Negara Kekeluargaan Prof.Dr Soyan Efendi )
Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “ semua buat semua “ Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara“semua buat Semua “ sistem yang dipilih adalah sistem MPR , sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi negara ini untuk mengelolah bersama ,memutuskan bersama , dengan cara musyawarah mufakat , negara ini ditangan rakyat , Kedaulatan tertinggi ditangan rakyat , Rakyatlah yang menentukan pembangunan , rakyatlah yang menentukan kebutuhan nya , oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN , setelah itu di carilah Presiden untuk menjalankan GBHN , disanalah kesinambungan negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan , bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya negara dia punya kekuasaan , keputusan Presiden terserah presiden ,setiap ganti presiden ganti acara , dan rakyat hanya menjadi Obyek .
.........”Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!”. (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni1945)

................” Negara Republik Indonesia ini bukan miliksesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!. Sumber: Soekarno, “ ( Pidato di Surabaya, 24 September 1955’’)
Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsa nya , menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara , dengan menganti Demokrasi Liberal ,demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945 ,demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan , Rakyat hanya sebagai “tambal butuh “ yang hanya diberi sekedar nya , diberi sembako ,setelah itu semua janji-janji manis di lupakan , akibat nya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita , sementara penguasa bergelimang kemewahan , membangun dinasty politik , Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongan nya .

Jika saja kita semua memahami arti ke Indonesiaan , dimana secara Unik Bangsa di lahirkan dan baru Negara di bentuk dengan dasar Pancasila sesungguh nya lintasan kebenaran sejarah negara ini bersistem kolektivisme berdasar pada Pancasila , pengejawantahan sistem ini adalah kedaulatan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat , di MPR inilah seluruh elemen bangsa terwakili , setiap golongan mengutus wakil nya untuk merumuskan politik nya yang dikemas dalam GBHN setelah itu dipilih presiden untuk menjalankan GBHN inilah kedaulatan rakyat itu sebab apabila presiden melenceng dari GBHN akan diturunkan dan diakhir masa jabatan nya presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah di kerjakan dan apa yang belum dikerjakan Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri seperti sekarang ini .

Diamandemen nya UUD 1945 pasal 1 ayat 2 diganti nya aliran pemikiran kolektivisme dengan sistem MPR menjadi Individual liberalisme dengan sistem presidensial sesungguh nya negara Proklamasi itu sudah tidak sesuai dengan Preambule dan dasar negara Pancasila .

Apakah kita sadar bahwa negara Proklamasi itu sudah ambruk , apakah kita sadar bawah Pancasila itu sudah tidak menjadi dasar Negara ? apakah kita menerima semua ini ? 
( CSan/Prihd )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama