Tersangka Pengeroyokan di Sidoarjo Diamankan Petugas

Tersangka Pengeroyokan di Sidoarjo Diamankan Petugas
Kapolresta Sidoarjo memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku


Jawapes, SIDOARJO - Diawali dengan rasa sakit hati terhadap sekelompok orang dari perkumpulan silat lain, membuat 8 pelaku pengeroyokan harus rela mendekam di balik jeruji besi. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/2021).

Ditambahkan Sumardji, berdasarkan informasi dari NFR warga Desa Kemiri bahwa ada pengeroyokan di daerah Gelam Kecamatan Candi. Selanjutnya Tim Unit Pidum melakukan penyelidikan dan mengetahui kalau 8 tersangka dari salah satu perkumpulan silat antara lain berinisial MRP (20) warga Magersari Kecamatan Sidoarjo, AWS (23) asal Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi, HDR (19) warga Manukan Kecamatan Tandes, RTP (22) asal Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Gelam Kecamatan Candi, DP (20) warga Magersari Kecamatan Sidoarjo, PP (17) warga Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo (dibawah umur) dan RHPG (17) warga Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo (dibawah umur) akhirnya berhasil diringkus di tempat berbeda.


Awal kejadian, lanjut Sumardji, pada hari Minggu (24/1/2021) sekira pukul 03.30 wib, para tersangka tersebut kecuali AWS, diserang oleh sekelompok orang yang belum dikenal di Jembatan Bligo Candi. Dari salah satu pelaku penyerangan tersebut diketahui ada yang menggunakan atribut salah satu perkumpulan silat. 


"Atas kejadian tersebut, tersangka MRP merasa sakit hati dan ingin balas dendam yang kemudian disampaikan kepada tersangka AWS.  Selanjutnya kedua tersangka menyusun rencana untuk melakukan aksi balas dendam dengan cara jika ada salah satu anggota perkumpulan silat lain yang membuyarkan kegiatan balap liar maka akan diserang," ujarnya.


Pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 18.00 wib, tersangka MRP mempertegas kembali rencananya kepada tersangka AWS yang akhirnya menyetujuinya. Sebelumnya melakukan aksinya, mereka minum arak terlebih dahulu. Lalu sekitar pukul 24.00 wib dengan membawa kapak, mereka menuju Candi Sidoarjo dengan maksud untuk mencari pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap tersangka MRP, tandas Sumardji.


Tersangka Pengeroyokan di Sidoarjo Diamankan Petugas7
Pelaku pengeroyokan


"Mereka bergerak hingga kampus Unmuh Sidoarjo, namun tiba-tiba ada yang melempar para tersangka dari arah Utara, sehingga saat itu juga tersangka AWS dan MRP pun berkelahi dengan orang yang melempar mereka. Tersangka lain pun ikut membantu AWS dan MRP dan juga melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang diparkir depan angkringan pinggir jalan dekat kampus Unmuh Sidoarjo," tandas Sumardji.

Dalam melakukan aksinya, dikatakan Kapolresta Sidoarjo bahwa tersangka MRP memukul korban di bagian kepala dengan kapak, serta melakukan pengerusakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan Honda Vario warna putih. 


"Pengeroyokan ini didasari karena MRP merasa sakit hati karena dikeroyok oleh orang yang belum dikenal dan salah satunya menggunakan atribut perkumpulan silat," terang Sumardji. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan bahwa atas kejadian pengeroyokan tersebut, kami akan terus mendalami kasus ini yang kemungkinan ada tersangka lain.(tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan