Serap Aspirasi, Rahmat Muhajirin Kunjungi Kantor Bawaslu Sidoarjo

Foto bersama usai rapat

Jawapes, SIDOARJO
- Dalam rangka kunjungan kerja (kunker), anggota komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (5/2/2021).

Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid dalam konferensi pers nya mengucapkan terima kasih atas kunjungan anggota komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin dalam rangka melakukan serap aspirasi yang nanti akan dibahas proses perundang-undang pemilihan umum (Pemilu) dimana saat ini masih dilakukan pembahasan di DPR RI.

"Aspirasi tersebut antara lain terkait serentaknya pelaksanaan Pemilu serta penanganan pelanggaran saat Pemilu," ujar Haidar.

Lanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa dalam UU No. 10 tahun 2016 maupun No. 7 tahun 2017 ada perbedaan. Banyak hal juga yang disampaikan terkait periodesasi penyelenggara ad hoc.

"Dan perlu diketahui bahwa di KPU ada 2 periodesasi pembatasan, sementara di Bawaslu tidak ada pembatasan," tutur Haidar.

Rahmat Muhajirin (kiri) dan Haidar Munjid (kanan)

Harapan kami, jika ada penyelenggara Pemilu yang benar-benar berkualitas dan berintegritas, tidak dibatasi oleh 2 periodesasi tersebut. Dan jika dari pihak DPR RI sudah ada keputusan, kami sebagai penyelenggara akan mengikuti aturan yang ada.

Sementara itu, Rahmat Muhajirin yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menambahkan bahwa evaluasi yang sudah dilakukan oleh Bawaslu selama ini terkait pelanggaran maupun sengketa, perselisihan termasuk kesiapan pihak penyelenggara Pemilu.

"Aspirasi yang dimasukkan antara lain tentang aturan undang-undang, dimana ada pasal yang subtansinya berbeda-beda, dan ada juga kesiapan penyelenggara," kata Rahmat.

Rahmat Muhajirin juga berharap agar perihal rancangan undang-undang Pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut sudah masuk di Baleg, nantinya akan dibahas di DPR RI.(tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan