Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyerahkan Sertifikat Tanah TNI-AD kepada Danrem 071/Wjk Kol. Inf.Dwi Lahan Safrudin S.I.P
View
Jawapes Banjarnegara - Danrem 071/Wk Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin S.I.P menerima Sertifikat Tanah dari Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan didampingi Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Arh Sujeidi Faisal S.T., M.Han, Kepala ATR/BPN Kabupaten Banjarnegara A Yani S.H., S.Tr.Per dan Forkopimda Banjarnegara yang bertempat di Pendopo Dipayuda Adigraha Banjarnegara, Selasa (02/02/2021).
Danrem menyampaikan, saya berterima kasih kepada semua pihak, Bupati dan Kepala BPN Kabupaten Banjarnegara dengan adanya acara penyerahan sertifikat tanah yang ditempati Instansi TNI-AD di Kabupaten Banjarnegara sudah disertifikatkan. Hal ini merupakan kerjasama yang baik antar TNI-POLRI dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dan ini sangat berguna bagi kami untuk menambah semangat kerja kita dalam melaksanakan tugas di Kabupaten Banjarnegara, katanya.
Pada dasarnya sinergi antara TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah berjalan dengan baik, apalagi dalam kondisi pandemi covid 19, mereka cukup sinergi. Kami TNI/POLRI tetap konsisten mematuhi 3M.
Disampaikan lebih lanjut oleh Danrem, untuk mendukung kelancaran pemberian vaksinasi secara bertahap, mulai dari Nakes, Aparatur, TNI dan Polri.
"Kita siap mendukung sepenuhnya program Pemerintah dalam pemberian vaksinasi dan kita ikhlas melaksanakan tugas membantu sepenuhnya serta mensukseskan kegiatan vaksinasi tersebut," ungkapnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala BPN Kabupaten Banjarnegara atas kinerja yang memuaskan, dapat menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah dan saat ini akan di serah terimakan kepada pihak TNI dan Polri. Menghimbau dan mengajak kepada para Pimpinan Instansi di Banjarnegara.
"Mari kita semua patuhi Peraturan Pemerintah tersebut, pastikan semua aset tanah dan bangunan yang dimiliki Institusi Pemerintah yang ada di Banjarnegara bener-bener tertib administrasi. Hal ini juga menjadikan teladan bagi masyarakat, sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yakni, bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas sebidang tanah sedangkan untuk Instansi Pemerintah untuk tertib administrasi," jelas Budhi Sarwono.(0ne/4rd/AWI)
View
Posting Komentar