Kapolsek Kemranjen AKP Supardi SH Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan Melalui Giat Patroli


    Kapolsek Kemranjen, AKP Supardi SH melakukan giat patroli di Pasar Wijahan dengan memberikan himbauan dan bagikan masker.

Jawapesas - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Banyumas, AKP Supardi S.H selaku Kapolsek Kemranjen Polresta Banyumas, melakukan patroli dengan berkunjung atau berkeliling di Pasar Wijahan untuk memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung pasar agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara 3M yaitu, Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan, Senin Siang (01/02/2021).

Dalam kesempatannya, Kapolsek Kemranjen juga membagikan masker kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan dan percepatan penanganan covid -19 di wilayah Kabupaten Banyumas.

AKP Supardi S.H menyampaikan, agar warga masyarakarat dengan kesadarannya untuk saling mengingatkan menggunakan masker, terutama kepada para penjual dan pembeli di Pasar Wijahan.

"Apabila ada orang tidak memakai masker tolong diingatkan, ditegur secara baik-baik," imbaunya. 

Dia juga mengatakan, agar kegiatan perekonomian tetap berjalan lancar dan aman di tengah perjuangan melawan wabah covid 19. Kita sama-sama saling menjaga dan saling mengingatkan untuk mematuhi protokoler kesehatan yang ada.

Dalam upaya PPKM dari pihak terkait, untuk pengumuman bagi warga masyarakat Banyumas diantaranya, tempat ibadah maksimal 50%, tempat kerja WFH 75%, moda transportasi 50%, tempat makan untuk layanan antar di prioritaskan dan makan di tempat maksimal 25% serta nikah di KUA/Catatan Sipil maksimal 10 orang dan di tempat lain 20% kapasitas.

Sementara untuk pendidikan belajar mengajar masih secara daring/online, untuk resepsi/hajatan dan berkerumun dilarang, kemudian tempat wisata ditutup sementara. 

Adapun untuk aturan tempat usaha warung tenda dan lainya diberi waktu buka dan tutup diberikan aturan di masa PPKM dengan di berlakukan jam malam dari Pukul 21.00 sampai 04.00 Wib.(SoN)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan