Tanjung Perak, POM Lantamal V Tertibkan Parkir Liar Dan PKL.



Penertiban parkir liar dijalan H.M. Natsir  hingga gerbang masuk Dermaga Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, 


Jawapes Surabaya -
Agar tetap bisa menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, Tim gabungan Polisi Militer (POM) Lantamal V serta Provost Denma Lantamal V, Polres Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya dan Dishub Kota Surabaya melakukan penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan H.M. Natsir sampai dengan batas gerbang masuk menuju Dermaga Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (11/03/2021).
Komandan Pom Lantamal V  Letkol Laut (PM) Nurul Fatta Lubis. Pimpin Apel.
Sebelum pelaksanaan penertiban dilaksanakan. Tim melakukan apel terlebih dahulu. Bertindak sebagai pengambil apel ini adalah Komandan Pom Lantamal V Letkol Laut (PM) Nurul Fatta Lubis. “Kegiatan penertiban PKL dan Truk yang parkir liar dibahu jalan disepanjang jalan H.M. Natsir sampai dengan gerbang pintu masuk dermaga Nilam ini nantinya adalah bertujuan untuk memberikan ruang gerak bagi kendaraan yang melalui jalur tersebut supaya tidak terjadi kemacetan, karena yang terjadi selama ini dengan adanya PKL dan truk-truck kontainer yang parkir liar sering kali menyebabkan kemacetan”, Ucap Letkol Laut (PM) Nurul Fatta Lubis.

Lebih lanjut Komandan Pom Lantamal V menyampaikan bahwasanya pelaksanaan kegiatan ini merupakan kerja sama Pom Lantamal V dengan pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan operasi bersama penertiban PKL dan Truck kontainer yang parkir sembarangan dibahu jalan. Diharapkan kegiatan seperti ini akan berlanjut kedepannya sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.

Rote sasaran operasi ini adalah jalan raya protokol di wilayah Tanjung Perak maupun akses jalan besar yang banyak dilalui kendaraan menjadi macet karena adanya kendaraan yang parkir di bahu bahu jalan, semua kendaraan akan ditertipkan.
Penertiban ini memang sudah menjadi agenda rutin dalam rangka menjaga arus lalu lintas agar tetap lancar, juga sebagai bentuk teguran kepada pemilik kendaraan yang masih memarkir kendaraannya secara sembarangan. Sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir yang telah disosialisasikan sejak bulan November 2018 diharapkan untuk parkir kendaraan agar lebih tertata dan memang pada tempatnya, bukannya parkir sembarangan yang justru dapat menyebabkan kemacetan.
(Muly).
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama