Kunja Komisi A DPRD Cilacap di Kecamatan Jeruk Legi memberikan sosialisasi kepada Ormas dan LSM untuk tidak keluar jalur.
View
Jawapes Cilacap - Kegiatan Sosialisasi Hukum, kunjungan kerja Komisi A DPRD Cilacap terhadap Ormas dan LSM di buka oleh Camat Jeruk Legi Risikin, Jumat Pagi (05/02/2021) Pukul 09.30 Wib. Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Ketua Komisi A DPRD Cilacap Mitra Patriasmoro SE, H Ismail Al Hamidi Msi, Suyatno SH, Elia Rizqi Priyantiaz S.ST., MM, Nike Yunita, Minto SH, Ruswanto, Satpol PP Cilacap, Kesbangpol Cilacap yang diwakilkan Agus, Camat Jeruk Legi Risikin, Kapolsek Jeruk Legi AKP Sukimin SH, Danramil Jeruk Legi Kapten Turyan, para Kades, Ormas PP, LSM GMBI, Banser dan tokoh masyarakat.
Pada sambutanya Camat Jeruk Legi mengatakan, untuk undangan pada kesempatan ini dilaksanakan secara terbatas mengingat masih di masa pandemi.
"Mohon maaf kami batasi untuk undangan Ormas dan LSM tentang kegiatan sosialisasi hukum oleh Komisi A DPRD Cilacap, karena masa covid 19," ungkapnya.
Dari sudut lain yaitu Mitra Patriasmoro SE selaku Ketua Komisi A DPRD Cilacap dalam kesempatanya menyampaikan, untuk pembinaan Ormas dan LSM Kecamatan Jeruk Legi bukan hanya di sini saja akan tetapi Komisi A DPRD Cilacap terus melakukan sosialisasi hukum di Kecamatan lain juga. Ada sekitar 10 Kecamatan yang sudah disosialisasikan tentang hal tersebut. Dalam keterangannya, Ormas dan LSM yang terdaftar atau tidak terdaftar sudah ada datanya di Kantor Kesbangpol Cilacap.
"Tujuan Ormas dan LSM jangan keluar dari jalurnya, jangan mencari-cari kesalahan dari Pemerintah Desa sehingga seolah membuat gaduh. Jika ada penemuan atau informasi, dikoordinasikan dengan pihak terkait dan mencari jalan keluar atau solusi," kata Mitra Patriasmoro SE.
Sementara perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap Agus menjelaskan, Kesbangpol merupakan mitra kerja Komisi A DPRD Cilacap, berkaitan tentang keormasan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2017, pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang.
"Salah satu SKPD yang mewadahi semua bentuk Ormas dan LSM di Kabupaten Cilacap adalah Kesbangpol sebagai implemintasinya, diatur dalam Perpu Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017, Organisasi Masyarakat adalah alat tujuan melindungi mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan meperhatikan 3 M yaitu Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan.(SoN)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments