Komisi III DPRD Situbondo Rekomendasikan Tutup Sementara Aktifitas Tambang di Desa Tambak Ukir

Komisi III DPRD Situbondo lakukan sidak dan rapat kerja terkait pengaduan masyarakat permasalahan aktifitas tambang

Jawapes, SITUBONDO - Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Situbondo turun ke bawah guna melakukan pendalaman terhadap pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan aktivitas penambangan PT. SKS di Desa Tambak Ukir dengan mengadakan rapat kerja bersama dinas terkait, pihak kecamatan, Kades Tambak Ukir dan Kendit, pewakilan masyarakat, Selasa (16/2/2021) balai Desa Tambak Ukir. Pengusaha tambang yang diharapkan kehadirannya tidak datang.

Ada beberapa hal yang belum dilaksanakan sesuai hasil mediasi sebelumnya. Seperti disampaikan Rosi Sanjoko (perwakilan masyarakat) yaitu menurutnya diduga masih adanya muatan melebihi kapasitas bak dump truck yang diperkirakan bisa mencapai lebih dari 10 ton, apalagi yang dilintasi menggunakan jalan umum kabupaten kelas tiga yang seharusnya maksimal muatan 7,5 ton. Selain itu, dirinya juga sempat menanyakan siapa yang bertanggung jawab untuk perbaiki dampak kerusakan jalan dan mengapa drainase ditutup?. Pihak tambang hanya siap melakukan perawatan jalan berlubang dengan menutup gunakan tanah, namun tidak bisa memperbaiki dengan aspal kembali dengan alasan sudah tanggung jawab PUPR, dan pihaknya merasa sudah membayar pajak.

"Saya berharap waktu operasional aktifitas tambang jangan terlalu pagi dan malam. Dikarenakan ada anak sekolah dan jika malam mengaji. Tentunya kami ingin Komisi III DPRD Situbondo mengawal permalasahan ini sampai selesai dan ada solusinya," harap Rosi.

Anggota komisi III DPRD Situbondo tinjau langsung lokasi aktifitas tambang PT. SKS


Saat meninjau dilokasi penambangan, Arifin salah satu anggota Komisi III menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan aktifitas tambang di Desa Tambak Ukir adalah terkait tonase yang diangkut dump truck saat melewati jalan kabupaten kelas III sekitar  8 ton termasuk berat kendaraan, namun dilihat kenyataanya melebihi kuota, tentunya menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan, sehingga masyarakat dirugikan. Selain itu tidak adanya tempat limbah b3 yang wajib dipenuhi oleh penambang. Adanya hal tersebut, Komisi 3 DPRD Situbondo merekomendasikan kepada  kepala desa untuk sementara waktu aktivitas penambangan di Desa Tambak ukir ditutup.

"Aktivitas bisa beroperasi lagi jika sudah ada perbaikan jalan dan memiliki limbah b3. Terkait perizinan kami menginginkan bukti fisik bukan secara lisan dan selama ini masih belum menerima dari DLH," ujarnya. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan