Ketua DPC Ikadin Banjarnegara Meminta Usut tuntas Korupsi PT BPR BKK Jateng Unit Batur


Jawapes Banjarnegara 
- Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nurul Hudah (Accounting Officer) pada perusda PT. BPR BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara Unit Batur, Senin (15/02/2021) dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan/fraud pada PT. BPR BKK Jawa Tengah tahun 2018 hingga Bulan Maret 2020 dengan kerugian Negara Rp. 851.866.573.00. 

Kejaksaan Negeri Banjarnegara telah mengeluarkan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nurul Hudah (Accounting Officer) pada Perusda PT. BPR BKK Jawa Tengah Cabang Banjarnegara Unit Batur.

Dalam perkara Kejari mengungkapkan bahwa tersangka diperiksa dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarnegara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC IKADIN Banjarnegara, Harmono SH.,MM.,CLA.,CPL meminta Kejari Banjarnegara untuk bekerja secara profesional dan proporsional.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut saya kira harus diusut tuntas, baik itu pengusaha, orang swasta, maupun mereka yang mempunyai policymaker di Pemerintahan karena ini adalah BUMD sehingga potensi-potensi keterlibatan beberapa pihak didalamnnya, terutama mereka-mereka yang mempunyai Jabatan di Pemerintah Daerah, saya kira cukup tinggi," ungkapnya kepada wartawan pada Sabtu (20/02/2021).

Kepada Kejari, dirinya berharap untuk tidak tebang pilih dalam memproses permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, sekali lagi kita berharap bahwa Kejari untuk tidak tebang pilih dalam memproses permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.(one/4rd/AWI)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama