Galian C Penambangan Pasir Sungai Serayu Desa Kemangkon Sementara Ditutup

Rapat resmi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, menindaklanjuti perseteruan penambang galian C dengan warga masyarakat Desa Kemangkon.
    

Jawapes Purbalingga - Mediasi perseteruan antara warga masyarakat dengan pihak penambang dilaksanakan di Kantor Desa Kamangkon Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Senin (15/01/2021) dengan dihadiri oleh Ketua Komisi 4 DPRD Purbalingga Wahyono SIP, tiga Wakil Ketua DPRD Purbalingga H. Adi Yuwono S.H, H. Aman Waliyudin S.E. Msi, Hj. Tenny Juliawaty S.E, Camat Kemangkon Dra. Yuni Rahayu Msi, Kades Kemangkon Sarengat, Kapolsek Kemangkon AKP Damar SH, Danramil Kapten Khasan, DLH Kabupaten Purbalingga Agus S, Forkompincam, Forkompimda Purbalingga, Tokoh masyarakat dan 10 perwakilan warga masyarakat Desa Kemangkon.

Mengawali pembukaan mediasi tersebut Camat Kemangkon Dra. Yuni Rahayu MSi mengatakan, kami serahkan kepada Bapak dan Ibu yang terhormat untuk bisa dibawa pada forum saat ini sehingga mendapatkan solusi yang terbaik. Kami dari Forkompincam intinya mendukung apa yang dilakukan oleh Pimpinan Dewan, harapannya bisa diterima oleh warga masyarakat dan bisa benar-benar sebagai landasan untuk kepatuhan putusan, katanya.

Salah satu warga masyarakat dalam hal ini mengatakan, aktivitas warga menjadi tidak nyaman lantaran setiap hari puluhan bahkan ratusan dump truk bermuatan pasir sebelumnya lalu lalang disetiap menitnya. Selain itu juga membuat aspal jalan mengelupas hingga menjadi rusak. Protes warga yang dilakukan mediasi di Kantor Desa dan Kecamatan berulang kali hingga membuahkan kesepakatan, namun kesepakatan itupun berubah karena pihak penambang mengingkari masyarakat setempat yang berujung bersitegang antara warga dengan pemilik tambang pada Sabtu Sore (14/02), ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Purbalingga, H. Adi Yuwono SH memberikan sambutan kepada warga masyarakat Desa Kemangkon yang berada diluar ruangan.
    

Berdasarkan unsur dari peristiwa ini, Wakil Ketua Dewan Purbalingga H. Adi Yuwono SH menyampaikan, kami atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, para Wakil Ketua Dewan dan dihadiri Forkompincam, pihak Pemerintah Desa Kemangkon serta perwakilan warga masyarakat karena memang sudah berkali-kali dilakukan mediasi dan beberapa kejadian yang menimpa warga masyarakat Desa Kemangkon. Seperti adanya pemukulan terhadap ibu-ibu, pelemparan air sabun oleh pihak penambang pada Sabtu (14/02) dan terjadinya kerusakan jalan kemudian ada beberapa hal yang tentunya tidak sesuai dengan ijin penambangan bahkan ada penambangan ilegal, maka pada hari ini kami Pimpinan Dewan bersama Ketua Komisi atas nama Pemerintah Daerah Menutup untuk sementara Galian C yang ada di Desa Kemangkon, tegasnya. 

"Hal ini untuk ditindaklanjuti, di kaji kembali karena ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat di Desa Kamangkon," imbuhnya.

Dengan kita menunggu kajiannya, maka kita tidak akan bisa menyampaikan dibuka kembali atau tidak karena semua dari proses perijinan tentunya melibatkan dari Dinas Provinsi Jawa Tengah. Ini bersifat darurat, sudah terjadi insiden ditengah-tengah masyarakat di Desa Kemangkon dan harapannya jangan sampai terjadi perpecahan, gesekan bahkan kekerasan di masyarakat yang nantinya akan menimbulkan korban yang lebih besar lagi.

Terkait penambang yang memiliki ijin dan hal ini karena memang ada gangguan-gangguan, maka kita menyampaikan berhenti untuk sementara. Bagaimana nanti sosialisasinya terhadap warga masyarakat Desa Kemangkon, meskipun punya ijin tentunya harus disesuaikan juga kepada warga masyarakat. Apakah adanya gangguan lingkungan, kebisingan dan sebagainya.

Lanjut dia, audiensi ini adalah rapat resmi dari Pimpinan DPRD atas nama penyelenggara Pemerintah Daerah, tentunya kita akan lebih menindak lanjuti bersama Pemerintah Daerah bahkan ini lebih cenderung akan dibuatkan Perda tentang Galian C dimana saat ini marak adanya galian C ilegal, sehingga rapat ini menjadi berita acara yang memiliki payung hukum. 

Kami atas nama DPRD Purbalingga, ketika ada warga masyarakat yang menyampaikan kepada kami, harus kita tindak lanjuti, terang H. Adi Yuwono SH kepada awak media saat di wawancarai.

Hari ini kita mengundang sesuai dengan Prokes, kita mengundang 50 perwakilan warga masyarakat dan pihak-pihak terkait.(Cpt)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan