Jawapes Banyumas - Menanggapi Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah yang menginstruksikan secara serempak pada tanggal 6 - 7 Februari 2021 untuk menghentikan kegiatan masyarakat, Bupati Banyumas Achmad Husein mengambil sikap tidak menutup semua pusat perbelanjaan namun hanya akan menutup Mall, Pusat Perbelanjaan Modern, Tempat Wisata, Kedai kopi dan Rumah Makan lainnya.
"yang pertama adalah, kita membuat harus ada kemanfaatan terhadap pemutusan penyebaran covid-19 ini, tetapi ekonomi jangan sampai menjadi tidak bergerak sama sekali. Terutama dilevel orang-orang kecil, oleh sebab itu misalnya tentang penutupan kegiatan kemasyarakatan seperti mall, toko modern, pusat-pusat perbelanjaan yang ramai itu wajib tutup. Untuk Pasar tidak tutup, akan tetapi dikendalikan dan diatur oleh Dinas Pasar yang akan mengatur jangan sampai berkerumun dengan sistem estafet berbelanja dan lebih mengarah kepada sosial masyarakat bawah," tutur Bupati kepada awak media, Rabu (03/02/2021).
Besok ada woro-woro sejumlah 50 mobil yang tujuannya adalah agar masyarakat tau betul, bahwa penyakit ini berbahaya. Kemudian yang kedua, kalau ada gejala jangan diremehkan dan segera berobat, karena kebanyakan yang meninggal adalah orang yang sudah berusia lanjut dengan memiliki penyakit akan tetapi tidak mau berobat dan begitu mau berobat ternyata sudah hampir kehilangan nafas, sehingga sampai Rumah Sakit tidak tertolong. Ini yang harus dipahamkan kepada masyarakat, woro-woro 50 mobil ini harus bergerak selama 2 - 3 hari saya minta, tegas Bupati Achmad Husein.
Dalam hal ini berkaitan dengan kecemburuan satu dengan lainnya Bupati mengatakan, ini berimbang dan hal itu wajar jika yang ditutup toko modern dan mall karena itu orang kaya, semoga mereka maklumi untuk tutup tokonya sementara.
"Toko modern dan mall itu milik orang-orang kaya, berkorban dua hari masa tidak mau. Kalau pedagang pasar kan orang-orang kecil, kalau mereka harus berkorban, ya mati sehingga yang kecil harus kita lindungi. Memang pasti ada kecemburuan tapi kecemburuan yang wajar dan itu cuman 2 hari," katanya.
Namun demikian dengan adanya himbauan Bupati untuk di rumah saja, apabila warga masyarakat yang ada keperluan silahkan saja, kalau itu perlu banget tapi jangan lama-lama, imbaunya.
Sedangkan pengawasan dilakukan secara patroli (cek randem) saja, untuk sanksi bagi para pelanggar disesuaikan pada aturan Perda, ada tata caranya untuk menghentikan kegiatan mereka.(Cpt)
View
Posting Komentar