Jawapes Surabaya - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi dari Sumatera Barat menuju Jawa Timur, khususnya di wilayah Kota Surabaya, berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Selain menangkap JS (30) warga Sidoarjo, MZ (17) dan MR (25) keduanya warga Surabaya, HL (42), DI (31) dan MA (25) ketiganya warga Gersik. Ke-enam tersangka ini selaku pengedar narkoba.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 8,5 Kg dan dua unit mobil serta barang bukti lainnya, ungkap AKBP Hartoyo Waka Polrestabes Surabaya didampingi AKBP Memo Ardian Kasat dan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, (27/1/2021).
Para tersangka pengedar narkoba ini sudah diamankan, kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
AKBP Memo Ardian Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, sebelum diedarkan di daerah Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya, sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam buah durian terlebih dulu, seolah-olah ada pengiriman buah durian dari Medan menuju ke Jawa Timur.
Memo melanjutkan, dalam pengiriman tersebut para pengedar narkoba ini menggunakan jalur darat dengan menyewa dua unit mobil jenis ertiga, bertujuan untuk pengawalan serta membawa barang.
Pengungkapan sabu-sabu seberat 8,5 Kg ini, berawal dari penangkapan tersangka JS di jalan Jatisari Besar Waru, Sidoarjo, ditemukan sabu seberat 48,98 gram lebih, bulan Nopember tahun lalu.
Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MZ di jalan Sambisari 2C Surabaya, ditemukan sabu seberat 54,9 gram lebih, beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Memo menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan berangkat menuju Sumatera.
Ketika berada di SPBU Sengeti di jalan Lintas Sumatera Kabupaten Muaro Jambi, Tim Opsnal melihat dua unit mobil ertiga warna abu-abu yang sedang mengisi BBM, tutur Memo.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyergapan terhadap orang di dalam mobil tersebut. Namun, dua orang yang diketahui berinisial HI dan DI mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sambungnya.
Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kedua tersangka. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sabu seberat 8,4 Kg dalam kemasan teh guanyiwan warna hijau, disembunyikan dibawah karpet jok mobil, ujarnya.
Selain itu pula, Tim Opsnal juga menangkap tersangka MA dan MR yang pada saat itu berada di dalam mobil di pintu keluar SPBU. Dari Ke-empat tersangka, dua tersangka mengaku melakukan pengiriman barang haram sudah tiga kali dari Medan menuju Jawa Timur, pungkas Memo.
(Dedy)
View
Posting Komentar