Miliki Tembakau Gorila, Tiga Pelaku Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas


Jawapes Banyumas
- Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan FPN (18), MSF (16) dan OR (16), Rabu (13/01/2021) karena memiliki tembakau sintetis atau yang biasa disebut dengan tembakau gorila. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto S.H., M.H mengatakan, bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. FPN warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan di salah satu Kantor Ekspedisi jasa pengiriman yang berada di Purwokerto Selatan sedangkan MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jl. Pramuka Purwokerto Selatan dan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Kedungbanteng.

"Dari tangan MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,34 gram, satu  buah baju warna abu- abu, satu unit sepeda motor merk Honda Genio, satu buah Handphone Xiaomi sedangkan dari pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak-kotak dan plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram, satu buah kartu ATM BCA, satu buah Handphone merk Oppo kemudian dari pelaku OR, tim mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet", jelasnya Kompol Edy Purwanto.

Lebih lanjut Kompol Edy juga menyampaikan, untuk saat ini para tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut dan pendalaman adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar. 

"Para tersangka kini disangkakan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI, No. 35 tahun 2009 tentang dugaan tindak pidana. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," tutupnya.(Cpt/HumPol Bms)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama