Situasi rapat akan adanya penerapan PPKM
Jawapes Sidoarjo - Selama 14 hari terhitung mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Pemkab Sidoarjo resmi terapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), termasuk menunda sekolah tatap muka. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono saat memimpin rapat rencana aksi PPKM Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan di pendopo Delta Wibawa, Sabtu (9/1/2021) yang dihadiri DPRD diwakili Komisi B, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, perwakilan dari Lanud dan Lanudal, Sekda A. Zaini, Kepala OPD dan Camat. Rapat juga menghadirkan Ketua MUI KH. Salim Imron, Ketua FKUB H. Kirom, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII dan tokoh masyarakat.
Penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah. Di Jatim ada 11 kab/kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%); tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional (14%) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Adapun penerapan PPKM satgas covid-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat mulai pukul 22.00 - 04.00 wib, antara lain :
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Pusat perbelanjaan/mal buka sampai pukul 19.00 wib, mini market buka mulai pukul 07.00 - 22.00 wib dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan restoran makan/minum ditempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 wib.
- Toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
- Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
PJ Bupati Hudiyono berharap serta menegaskan bahwa PPKM untuk dipatuhi semua pihak. (tyaz/Kom)
Pembaca
Posting Komentar