Pemberlakuan tersebut merupakan kegiatan yang disampaikan berupa himbauan kepada warga masyarakat, guna mematuhi protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Wangon menyampaikan, woro-woro yang dilakukan di sekitar wilayah hukum Polsek Wangon dengan menggunakan mobil yang diberi pengeras suara.
"Peraturan yang berlaku ini semoga menumbuhkan kesadaran warga masyarakat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tentang kewajiban pemakaian masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta mematuhi protokoler kesehatan dalam rangka upaya pencegahan dan percepatan penanganan penyebaran virus corona di Kabupaten Banyumas," jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan woro-woro ini, sebagai sosialisasi PPKM dan turut serta menghimbau bahwa sudah menjadi kewajiban warga masyarakat memakai masker sesuai aturan protokoler kesehatan. Diharapkan warga masyarakat dapat mengerti, memahami serta mematuhi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.(SoN)
View
Posting Komentar