Hari Keenam PPKM, Polres Gresik Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar Jaring Pelanggar Prokes

Polres Gresik Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar Jaring Pelanggar Prokes

Jawapes Gresik - Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik, Satpol PP Kabupaten Gresik dan Provinsi Jatim terus melakukan peningkatan pendisiplinan kepatuhan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini menyasar kawasan perumahan Gresik Kota Baru dan warung kopi, dimana rawan terjadi kerumunan, Jumat (15/1/2021) malam.

Kegiatan Ops Yustisi gabungan yang dipimpim Pawas AKP Zainudin  bergerak dari terminal penumpang bunder melakukan patroli gabungan skala besar sekaligus menjaring pelanggar PPKM.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH. SIK. MM., mengatakan bahwa jika merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka dilakukan Operasi Yustisi.

"Kita selalu mengedepankan pendekatan secara humanis kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan PPKM, pihak Polres Gresik bersama instansi terkait juga melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pemberlakuan jam malam. Operasi ini sifatnya untuk mengedukasi masyarakat yang selama ini masih mengabaikan arti penting kesehatan," ungkapnya.

Pihaknya menilai penegakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya peningkatan operasi yustisi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga semakin meningkat," harapnya.

Operasi Yustisi Berhasil Jaring Pelanggar Prokes Sebanyak 37 orang


Dengan upaya ini, Kapolres Gresik terus mengingatkan agar semua pihak dan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan guna cegah sebaran Covid-19, yaitu dengan menerapkan 5 M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Dari hasil Ops Yustisi yang digelar berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Gresik sebanyak 37 pelanggar dan diberi undangan Tipiring.(mazjaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama