Dua Pelaku Penggelapan Sepeda MTB Merk Exotic Diamankan Polresta Sidoarjo, Satu DPO

Dua tersangka AM dan AN saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo
- Upaya mengambil jalan pintas untuk mendapatkan hasil dengan cepat, akan dapat merugikan diri sendiri. Hal tersebut tidak berlaku bagi dua orang yang akhirnya harus rela hidup dibalik jeruji.

Seperti yang diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Wahyudin Latif dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021) bahwa telah mengamankan dua tersangka yaitu AM (40) asal Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dan AN (50) warga Rembang, sedangkan satu tersangka utama SK (50) warga Parengan Kabupaten Tuban hingga saat ini masih DPO. 

Lanjut Wahyudin, pada hari Rabu (6/1/2021) pelaku SK yang masih buron merupakan sopir jasa expedisi telah menggelapkan 171 sepeda MTB 28" merk Exotic milik PT Roda Pasifik Semarang.

Barang bukti sepeda MTB 28" merk Exotic

"Awalnya PT Roda Pasifik Semarang mengirim sepeda MTB 28" merk Exotic ke expedisi yang disopiri SK (DPO). Bukannya mengirim sepeda tersebut ke Toko Sepeda Agung Cilacap (tujuan pengiriman), malah menyimpannya di gudang Denanyar Jombang," terang Wahyudin.

Sepeda MTB yang disimpang di gudang tersebut selanjutnya dijual secara retail oleh rekan pelaku berinisial AM dan AN yang bertugas mengirim ke pembeli. Ditambahkan oleh Wahyudin, saat mengirim ke Toko sepeda Restu Krian itulah, dua tersangka ditangkap petugas berdasar laporan dari korban.

"Namun Kami masih akan tetap mendalami kasus ini, lantaran menurut pelaku bahwa perbuatannya sudah pernah dilakukan 2 kali dengan merk sepeda berbeda," tandasnya.

Dalam penangkapan dua tersangka, diperoleh barang bukti, antara lain 171 dus/unit sepeda MTB 28” merk Exotic dan 1 unit truk Mitsubhisi warna kuning nopol AG-9267-UE.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dan AN. dikenakan Pasal 480 KUHP yang sengaja melakukan persekongkolan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama